Jakarta, CNN Indonesia --
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Rivai Kusumanegara buka suara terkait gugatan praperadilan yang kembali dilayangkan oleh Roy Suryo.
Roy kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kali ini, Roy mengajukan gugatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Rivai mengatakan pihaknya menghormati gugatan praperadilan pertama yang dilayangkan oleh Roy sebagai sebuah upaya hukum. Namun, Rivai menilai gugatan kedua yang dibuat Roy itu tidak logis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak logisnya karena obyek praperadilan kedua terkait sah tidaknya penetapan tersangka. Di mana saat ini perkara sudah di persidangan dan bukan lagi tahap penyidikan," kata Rivai saat dikonfirmasi, Senin (6/7).
"Demikian juga pemohon tidak lagi berstatus tersangka, melainkan sebagai terdakwa. Sehingga bagaimana mungkin menguji proses yang sudah terlewati, dimana berkas perkara juga tidak lagi di tangan penyidik," sambungnya.
Disampaikan Rivai, jika Roy merasa keberatan dengan konstruksi pasal dalam perkara ini, seharusnya mengajukan eksepsi. Bukan malah mengajukan gugatan praperadilan.
Rivai juga menduga Roy kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk menunda proses persidangan terkait pokok perkara.
"Kami menduga praperadilan kedua ini sekadar mengulur pemeriksaan pokok perkara, selain menunjukkan pemohon tidak yakin dengan putusan praperadilan pertama maupun pembelaannya di pokok perkara," tutur dia.
Karenanya, Rivai berharap majelis hakim menolak gugatan praperadilan Roy soal sah atau tidaknya penetapan tersangka ini.
"Untuk itu diharapkan hakim praperadilan kedua dapat bersikap tegas dengan menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ucap dia.
Roy Suryo mengajukan dua gugatan praperadilan. Pertama, praperadilan terkait penggeledahan rumahnya sebelum ditangkap. Kedua, ia mengajukan gugatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Praperadilan kedua didaftarkan ke pengadilan pada Kamis, 2 Juli 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jaksel cq Tim JPU.
"Klasifikasi perkara : sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu (5/7).
Kuasa hukum Roy, Refly Harun membenarkan soal gugatan praperadilan tersebut. Kata dia, gugatan praperadilan itu terkait penerapan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti, karena terlalu sumir," kata Relfy.
Disampaikan Relfy, lewat gugatan itu pihaknya berharap hakim dapat menggugurkan penerapan pasal tersebut dalam perkara tudingan ijazah palsu yang menyeret Roy.
"Bagaimana merontokkan pasal tersebut agar tidak menjadi pasal yang didakwakan, karena kan ancaman hukumannya kan delapan tahun kan. Jadi kalau dikabulkan ya pasal itu rontok," tutur dia.
(dis/wis)
Add
as a preferred source on Google

14 hours ago
4

















































