Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menyebut karyawan sebuah toko peralatan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berinisial AL disekap selama tiga hari di dua ruangan berbeda, yakni di lift dan gudang.
"Untuk penyekapan di dua ruangan tersebut. Jadi sebelumnya dia di lokasi lift, kemudian di lokasi lift dipindahkan ke lokasi gudang di sebelahnya. Jadi itu kan penyekapan selama tiga hari ya," kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Satrio kepada wartawan, Senin (6/7).
Diketahui, dalam perkara ini polisi telah menetapkan empat tersangka. Para tersangka ini juga merupakan karyawan di toko tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penyidikan sementara, kata Satrio, pihaknya belum menemukan ada indikasi perintah dari atasan di balik aksi penyekapan tersebut.
Satrio menyebut dari empat tersangka itu, salah satunya membuat sebuah grup. Grup digunakan untuk menginterogasi korban soal dugaan pencurian raket padel yang dilakukannya.
"Karyawan tersebut mungkin kan (ada) bagian penanggung jawab. Jadi untuk penanggung jawabnya itu dia membuat grup sendiri untuk bagaimana menginterogasi korban dalam hal melakukan pencurian raket yang dicurigai itu," tutur dia.
Diungkapkan Satrio, awalnya tidak ada rencana untuk menyekap korban. Diduga, penyekapan akhirnya dilakukan lantaran korban tak kunjung mengaku telah mencuri raket padel.
"Awalnya (penyekapan) tidak direncanakan. Jadi hanya mau menginterogasi saja. Nah kemudian karena prosesnya mungkin agak berbelit-belit sehingga jadi terlalu lama nahan," ujarnya.
Pada Senin hari ini, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk melengkapi proses penyidikan. Selain itu, juga dilakukan pembukaan garis polisi di lokasi kejadian.
"Karena dirasa sudah cukup untuk TKP ini kita ambil, baik sampel darah ataupun alat-alat yang dipakai untuk menyekap daripada korban," kata dia.
Sebelumnya, karyawan di sebuah toko peralatan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berinisial AL menjadi korban aksi dugaan penyekapan setelah dituding mencuri raket padel.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap empat tersangka dan saat ini telah ditahan. Mereka masing-masing berinisial ASB, RRK, AH dan DW.
"Dilakukan serangkaian penyelidikan hingga kami dapat mengamankan kemudian menetapkan si empat orang ini sebagai tersangka," kata Joko kepada wartawan, Jumat (26/6).
"Itu (tersangka) sama-sama yang kerja di situ," sambungnya.
Dari informasi awal, kata Joko, diduga aksi penganiayaan dan penyekapan itu terjadi karena korban telah mencuri raket padel di tempat kerjanya. Namun, Joko menyebut hal ini masih didalami lebih lanjut.
"Jadi menurut informasi bahwa yang bersangkutan ini diduga mengambil barang dari tempat kerjanya. Nanti biar kita dalami lagi ya oleh penyidik Resmob Polres Jakarta Selatan," ucap dia.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan Pasal 446 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dan atau Pasal 262 KUHP tentang Penganiayaan dilakukan secara bersama-sama.
(dis/isn)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
2

















































