Jakarta, CNN Indonesia --
Kortastipidkor Polri menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU yang menyebabkan terjadinya blackout ditaksir mencapai Rp5 triliun.
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun," kata Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers, Senin (6/7).
Robertus menyebut taksiran kerugian negara itu bukan hasil perhitungan akhir. Kata dia, pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Robertus, pihaknya masih terus mendalami perkara ini. Ia mengatakan penyidik bakal memeriksa sejumlah saksi hingga ahli serta mencari alat bukti terkait kasus ini.
"Serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain baik secara individu maupun korporasi berdasarkan alat bukti yang kita peroleh," ucap dia.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018-2026. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli lalu.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan ada dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara bagi PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat yakni PT OBP dan PT BRA.
Robertus mengungkapkan ada sejumlah modus yang digunakan dalam dugaan penyimpangan tersebut. Yakni, manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi dokumen kuantitas batu bara yang dipasok dan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kata dia, menyebut penyimpangan tersebut turut berdampak terhadap terjadinya blakcout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia beberapa waktu lalu.
"Perbuatan tersebut diduga turut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur dan sebagian Jabodetabek," tutur Robertus.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu juga diterapkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(dis/isn)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
2

















































