Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi VIII DPR bidang sosial dan keagamaan menyatakan terbuka dengan wacana RUU Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang didorong Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kalau naskah akademiknya memungkinkan, saya kira boleh juga diusulkan untuk mengusulkan pembuatan undang-undang itu kan bisa datang dari masyarakat juga," ujar Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang di kompleks parlemen, Senin (6/7).
Meski begitu, Marwan menyebut hingga saat ini tak ada pembahasan internal, apalagi naskah akademik RUU tersebut di DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan mengatakan pihaknya hanya terbuka jika ada pihak yang ingin agar larangan LGBT diatur langsung lewat undang-undang. Nantinya, pengusul bisa menyertakan naskah akademik untuk melihat urgensi dan kajian RUU tersebut.
"Jadi saya kira boleh saja kalau orang mengusulkan kan sebuah kajian yang menuju ke perumusan undang-undang," katanya.
MUI sebelumnya mengaku tengah menggodok naskah akademik dan RUU Pidana LGBT untuk masuk dalam Prolegnas DPR. Dikutip dari detik.com, RUU itu disusun karena fenomena LGBT yang kian tak bisa dibendung.
Namun, pemerintah belakangan telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 mengatur sejumlah klasifikasi ancaman terhadap negara, termasuk penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) yang masuk dalam kategori ancaman nonmiliter.
Pemerintah lewat Perpres itu antara lain memasukkan penyebaran ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, hingga penyebaran budaya LGBTQ sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.
(thr/gil)
Add
as a preferred source on Google

12 hours ago
6

















































