Bareskrim Terkendala Pulangkan Buron Pencabulan Ahmad Al Misry ke RI

6 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri mengungkapkan kendala memulangkan buron kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, Syekh Ahmad Al Misry ke Indonesia.

Saat ini Syekh Ahmad Al Misry telah masuk dalam daftar red notice Interpol dan disebut tengah berada di Mesir.

Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Faisal Febrianto menyebut kendala utama dalam upaya pemulangan ini berkaitan dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan warga negara ganda, pada saat si pelaku atau tersangka mengajukan menjadi WNI, otomatis karena kita tidak menganut kewarganegaraan ganda, salah satunya kewarganegaraan asli awal atau awal yaitu Mesir, pasti dilepas oleh yang bersangkutan," kata Faisal kepada wartawan, Rabu (19/8).

Dari hasil pendalaman, kata Faisal, terdapat fakta bahwa aturan di Mesir memungkinkan seseorang tetap memegang kewarganegaraan asalnya meskipun telah berpindah warga negara.

"Tapi setelah dilakukan pendalaman, yang terkait dengan kewarganegaraan awal, ternyata Mesir memiliki peraturan bisa memiliki kewarganegaraan ganda," ucap dia.

Disampaikan Faisal, saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Mesir untuk Indonesia terkait upaya pemulangan tersebut.

Selain masalah kewarganegaraan, Indonesia juga tidak memiliki payung hukum ekstradisi dengan Mesir. Karenanya, Polri harus memaksimalkan kerja sama internasional melalui jalur Interpol.

"Kami masih melakukan kerja sama dengan Interpol melalui Hubinter (Polri) karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir," ujarnya.

"Jadi kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka," sambungnya.

Syekh Ahmad Al Misry ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri oleh Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Perdagangan Orang (PPO) setelah melaksanakan gelar perkara pada Rabu, 22 April lalu.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, Syekh Ahmad Al Misry sering mengisi acara televisi sebagai juri hafiz Al-Quran.

Kasus tindak pidana ini disebut memakan korban lebih dari satu orang. Kuasa hukum menjelaskan seluruh kliennya mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam akibat kejadian tersebut.

(dis/isn)

placeholder

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |