Medan, CNN Indonesia --
Polrestabes Medan telah menetapkan tersangka dalam kasus ledakan di Perumahan Grand Polonia, Jalan Mustang, Kecamatan Medan Polonia, yang menewaskan tiga orang.
"Benar sudah ada tersangka," ujarn Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis kepada CNNIndonesia.com, Rabu (19/8).
Meski demikian, AKBP Adrian belum bersedia mengungkap identitas maupun jumlah tersangka yang telah ditetapkan. Menurutnya, informasi lengkap terkait hasil penyidikan akan disampaikan langsung dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita rilis. Nanti pimpinan yang akan langsung menyampaikan," paparnya.
Sebelumnya, ledakan besar terjadi di rumah nomor 3B Perumahan Grand Polonia pada Senin (20/7) sekitar pukul 15.30 WIB. Akibat ledakan, bangunan rumah bertingkat tiga itu mengalami kerusakan berat hingga sebagian besar struktur bangunan runtuh.
Tidak hanya menghancurkan rumah yang menjadi pusat ledakan, reruntuhan bangunan juga menimpa sedikitnya tujuh unit mobil. Sejumlah rumah di sisi kiri, kanan, dan depan bangunan turut mengalami kerusakan akibat kuatnya gelombang ledakan.
Penyebab pasti insiden tersebut masih dalam penyelidikan aparat kepolisian dan tim terkait. Namun, hasil investigasi awal mengarah pada dugaan kebocoran gas dari jaringan pipa bawah tanah yang berada di area rumah.
Akibat ledakan itu, tiga orang penghuni rumah meninggal dunia. Ketiga korban yakni Jesika istri pemilik rumah, Ros selaku asisten rumah tangga dan Sinta sebagai baby sitter.
Sedangkan empat orang lainnya mengalami luka-luka yakni Jeavelin (2) anak pemilik rumah, Hasan seorang sopir dan kurir bernama Yuda.
(fnr/isn)

5 hours ago
6

















































