Yaqut Minta KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 M di Kasus Kuota Haji

7 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta KPK membuktikan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar yang dituduhkan dalam kasus korupsi kuota haji.

Hal tersebut disampaikan Yaqut pasca sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (18/8).

"Kerugian negara saya kira ini juga harus, dibuka terang-terang benderang begitu ya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mempertanyakan dasar metode perhitungan kerugian keuangan negara yang dipakai oleh KPK. Termasuk soal tuduhan uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji.

"Kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang," tuturnya.

Yaqut menilai surat dakwaan jaksa KPK tidak cermat dan lengkap dikarenakan mencampuradukkan kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang seharusnya menjadi ranah direktorat jenderal.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi kuota haji seharusnya menjadi ranah kebijakan yang ditangani oleh pengadilan tata usaha negara bukan pengadilan tipikor.

"Tadi yang disampaikan dan pendapat kami memang begitu. Seharusnya ini, locus-nya di soal kebijakan. Soal kebijakannya yang harus dipersoalkan. Manakala ada yang melakukan, korupsi, tindak pidana korupsi ya, ya itu yang diproses," katanya.

Lebih lanjut, ia juga mengaku tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, ataupun melonggarkan aturan terkait pelaksanaan haji.

"Yang saya tekankan malah sebaliknya. Jadi tidak boleh ada tindakan koruptif dan setiap pelaksanaan ibadah haji, persiapan ibadah haji itu harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jamaah," tuturnya.

Kendati demikian, Yaqut menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia memastikan akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini menyebut narasi dan deskripsi surat dakwaan jaksa tidak cermat ihwal fee percepatan hingga kemudian adanya keputusan yang disebut dilonggarkan agar memperoleh keuntungan.

"Dalam dakwaan disebutkan nama-nama yang menerima, ya. Banyak sekali itu disebutkan dengan terperinci tetapi tidak terkait kepada Gus Yaqut," katanya.

Mellisa juga menyoroti kerugian keuangan negara yang dituduhkan KPK. Ia mempertanyakan sumber uang kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar dikarenakan sumber kerugian tersebut merupakan uang jemaah.

"Karena kalau dari dakwaan, dakwaan sendiri menyatakan itu uang jemaah. Lalu kemudian aset yang dikembalikan kepada negara, mengembalikan kerugian keuangan negara dikembalikan ke dalam kas yang mana? Untuk siapa? Ya, padahal itu kan sumbernya adalah jemaah," pungkasnya.

Sebelumnya, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuturkan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga Terdakwa lain.

Yakni Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

(tfq/dal)

placeholder

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |