Yaqut Nilai Persoalan Kuota Haji Harusnya Diselesaikan Lewat PTUN

5 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menilai kasus korupsi pembagian kuota haji yang ditudingkan KPK bisa diselesaikan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal tersebut disampaikan Yaqut pasca sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (18/8).

Menurutnya hal itu seharusnya dilakukan jika kebijakan pembagian kuota haji dinilai bermasalah maka penyelesaiannya bukan dilakukan lewat Pengadilan Tipikor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya ini, locus di soal kebijakan. Soal kebijakannya yang harus dipersoalkan. Manakala ada yang melakukan, korupsi, tindak pidana korupsi ya, ya itu yang diproses," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengaku tidak pernah memerintahkan stafnya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, maupun pelonggaran aturan dalam pelaksanaan ibadah haji.

"Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu," kata Yaqut.

Dalam kesempatan ini, Yaqut juga menilai surat dakwaan jaksa KPK tidak cermat dan lengkap. Salah satunya, karena jaksa mencampuradukan kebijakan Menteri dengan teknis yang seharusnya menjadi ranah Direktorat Jenderal.

"Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri, begitu ya. Padahal seharusnya tidak begitu," tuturnya.

Sebelumnya Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuturkan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga Terdakwa lain.

Yakni Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

(tfq/dal)

placeholder

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |