Wamendagri Bima Dorong Peran Pemda Diperkuat dalam Reforma Agraria

4 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong penguatan peran pemerintah daerah (Pemda) dalam pelaksanaan reforma agraria.

Peran tersebut dijalankan melalui sinkronisasi perencanaan pembangunan, penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), dukungan pembiayaan, serta koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam penyelesaian persoalan pertanahan.

Dorongan itu disampaikan Bima Arya pada Rapat Kerja Mendengarkan Pandangan/Masukan Pihak Terkait dalam Rangka Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Ruang Rapat Badan Legislasi, Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemendagri juga menerbitkan pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun sebagai panduan bagi seluruh pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan, termasuk yang terkait dengan reforma agraria," ujar Bima, , Senin (7/9).

Sinkronisasi perencanaan ini diperlukan agar agenda pemerintah pusat dan daerah berjalan selaras. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung upaya tersebut melalui pembinaan teknis perencanaan pembangunan, termasuk sosialisasi dan monitoring percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah.

Selain itu, peran kepala daerah diperkuat melalui GTRA yang dipimpin kepala daerah dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pelaksana harian.

GTRA bertugas mengoordinasikan penyediaan objek reforma agraria dan mendorong penyelesaian konflik agraria sesuai kewenangan masing-masing daerah. Saat ini, GTRA telah terbentuk di 38 provinsi dan 311 kabupaten/kota.

Bima mengatakan, keterbatasan kapasitas fiskal daerah perlu menjadi perhatian dalam mendukung program pemberdayaan masyarakat penerima sertifikat tanah hasil reforma agraria.

Menurutnya, keterbatasan tersebut perlu diatasi melalui efisiensi serta dukungan pembiayaan agar tidak menjadi penghambat pelaksanaan program.

"Kami memandang bahwa ketimpangan fiskal antardaerah ini semestinya tidak menjadi hambatan bagi kegiatan-kegiatan reforma agraria. Karena itu, kami mengidentifikasi daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah, tidak saja kemudian bisa melakukan efisiensi, tetapi juga membuka opsi untuk memberikan dukungan keuangan," kata Bima.

Kemendagri juga mendorong Pemda tidak hanya mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi memanfaatkan berbagai sumber pembiayaan dan kerja sama. Antara lain, melalui pembiayaan kreatif, kerja sama antardaerah, kemitraan dengan badan usaha, serta sinergi pendanaan dengan kementerian/lembaga.

Dalam penyelesaian persoalan pertanahan, Kemendagri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menangani tumpang tindih batas administrasi, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), dan data pertanahan sesuai kewenangan masing-masing.

Pada implementasinya, upaya itu antara lain dilakukan melalui pembaruan data desa dan kelurahan yang berada di kawasan hutan.

Bima mengingatkan, Pemda tidak boleh mengalihfungsikan atau menguasai secara sepihak tanah ulayat apabila keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya telah diakui berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlindungan terhadap hak tersebut harus tetap diperhatikan dalam pelaksanaan investasi maupun pembangunan proyek strategis nasional.

Di sisi lain, Kemendagri memperkuat tertib administrasi dan pengelolaan aset desa melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES), yang membantu pemerintah desa melakukan inventarisasi, pencatatan, penatausahaan, dan pemantauan aset secara sistematis, termasuk informasi status dan kepemilikan tanah.

Saat ini, SIPADES telah digunakan oleh 21.074 desa atau sekitar 28 persen dari total 75.266 desa.

"Kami siap mengikutsertakan komponen yang ada. Kemendagri akan mengikuti, mendukung dan melengkapi apa yang dibutuhkan pada pembahasan berikutnya," pungkas Bima Arya.

(rea/rir)

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |