Peradi Profesional Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Tekan

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Organisasi Peradi Profesional berharap agar RUU Perampasan Aset tak menjadi ancaman bagi masyarakat. Mereka mewanti-wanti agar RUU tersebut tak membuka ruang merampas harta yang didapat secara sah.

Hal itu disampaikan dalam rapat audiensi lanjutan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Senin (7/9).

"Negara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi negara juga harus kuat melindungi rakyatnya. Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah," ujar Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Harris, mekanisme perampasan aset, terutama yang tidak bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang memiliki batasan yang jelas dan pengawasan pengadilan yang kuat.

Dia juga mewanti-wanti agar seseorang tidak boleh serta-merta diposisikan seolah bersalah hanya karena tidak mampu menjelaskan asal-usul hartanya. Kata Harris, negara dan aparat penegak hukum tetap harus mempunyai dasar, bukti awal, serta hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Harris berpendapat, RUU Perampasan Aset tidak boleh dibangun dengan logika rampas terlebih dahulu, baru dibuktikan kemudian. Sebab, pendekatan tersebut berpotensi menggeser prinsip fundamental negara hukum dan membuka ruang kesewenang-wenangan.

"Jangan sampai suatu hari RUU Perampasan Aset menjadi instrumen untuk menekan lawan politik, kelompok tertentu, pelaku usaha, ataupun masyarakat yang sesungguhnya memperoleh hartanya secara sah," katanya.

Oleh karena itu, Peradi Profesional, tambah Harris, mendorong DPR memperkuat mekanisme check and balances, standar pembuktian, hingga pengawasan yudisial. Menurut dia, aparat juga harus bertanggungjawab apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Peradi Profesional berpandangan bahwa Indonesia membutuhkan UU Perampasan Aset yang kuat, tetapi kekuatan undang-undang tersebut harus diarahkan kepada hasil kejahatan, buka kepada hak milik rakyat," kata dia.

Habiburokhman Jamin RUU Perampasan Aset tak jadi alat kekuasaan

Ketua Komisi III DPR, Habiburokahman berjanji RUU Perampasan Aset tak menjadi alat kekuasaan setelah resmi disahkan. Menurut Habib, pihaknya akan tetap berpikir sebagai rakyat biasa.

"Saya, Pak Sahroni, ya kita itu bikin Undang-Undang itu harus berpikir jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power," kata Habib dalam rapat audiensi lanjutan RUU tersebut, Senin.

Politikus Partai Gerindra itu mengaku mendengar kecurigaan terhadap RUU tersebut saat ini. Padahal, Habib menyebut naskah RUU Perampasan Aset di era sebelumnya jauh lebih ekstrem.

Dia turut meyakini draf sebelumnya berpeluang menjadi alat kekuasaan dan menindas lawan politik.

"Jutru itu draf yang akan digunakan untuk menghabisi lawan-lawan politik pemerintahan saat itu," ujar Habib.

Habib mengaku pernah menjadi bagian dari partai pendukung kekuasaan. Dia mengaku sakit melihat hukum dijadikan alat. Sehingga, dia kini berpikir agar undang-undang tak menjadi alat bagi penguasa setelahnya.

"Bagaimana kelak ketika kita tidak ada kekuasaan, undang-undangnya digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya? Itulah yang selalu kami pikirkan," ujarnya.

RI sebelumnya berjanji akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi Undang-Undang maksimal pada 15 Desember 2026.

Janji ini disampaikan bertepatan dengan aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dkk yang menuntut pengesahan aturan tersebut, di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8).

(thr/isn)

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |