Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua orang pelaku pencurian uang tunai senilai Rp520 juta dengan modus pecah kaca mobil.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Johannes Bangun menjelaskan kasus pencurian ini terjadi di salah satu kantor bank swasta di Sekayu, Musi Banyuasin.
Ia mengatakan aksi itu berawal ketika korban berinisial BH (24) menyimpan uang hasil transaksi di dalam kendaraan yang sedang diparkir. Setelahnya korban kembali masuk ke bank untuk melanjutkan proses administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku yang telah mengintai menjalankan aksinya dengan memecahkan kaca kendaraan dan membawa kabur uang tunai senilai Rp520 juta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/6).
Ia menyebut dari hasil penyidikan diketahui aksi pencurian itu dilakukan oleh empat pelaku berinisial ZS (31), FF (26), AK (32) dan AS (30).
Berdasarkan perannya, ZS bertugas sebagai eksekutor pemecah kaca kendaraan korban. Sementara FF sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain dan telah ditahan di Rutan Musi Banyuasin.
"Sementara dua pelaku lainnya berinisial AK (32) dan AS (30) telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih terus diburu," jelasnya.
Johannes mengatakan dari hasil pemeriksaan, kelompok tersebut menjalankan aksinya secara sistematis dengan mengawasi aktivitas nasabah di area perbankan. Mereka kemudian memilih target yang membawa uang tunai dalam jumlah besar dan mengikuti pergerakan korban.
Ia menyebut pelaku menggunakan alat khusus pemecah kaca yang diperoleh secara daring untuk mempercepat proses eksekusi dan menghindari perhatian masyarakat sekitar.
Lewat cara ini, kata dia, memungkinkan pelaku melakukan aksi hanya dalam hitungan detik sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Lebih lanjut, Johannes mengatakan pelaku ZS berhasil ditangkap di wilayah Palembang pada Kamis (11/6) kemarin, sekitar pukul 12.30 WIB. Ia menyebut tersangka ZS menerima bagian sebesar Rp119 juta dari total uang Rp520 juta yang dicuri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Ia menambahkan saat ini penyidik masih akan terus memburu seluruh anggota jaringan pencurian dengan modus pecah kaca itu hingga tuntas.
"Tim masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat serta mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah lain," katanya.
(tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
2

















































