Polda Metro: 29 Orang Terluka Saat Eksekusi Lahan Hotel Sultan

4 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menyebut setidaknya ada 29 orang terluka saat proses eksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis (18/6) siang ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan korban luka itu terdiri dari personel Polri, TNI hingga masyarakat sipil.

"Di sini ada 29 petugas yang terluka, terdiri dari Polri ada 26 petugas yang luka ringan akibat lemparan batu dari massa yang berada menduduki area eksekusi, dari TNI satu terluka di bagian pelipis dan dari masyarakat sipil ada dua orang yang berada pada saat pelaksanaan eksekusi," kata Budi kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menerangkan para korban luka tersebut saat ini sudah mendapat perawatan medis.

Budi menerangkan dalam proses eksekusi ini ada beberapa tahapan yang sudah dilakukan.

Pertama, dari panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menyampaikan penetapan penyitaan.

Kemudian dilanjutkan dengan imbauan secara persuasif kepada masyarakat yang masih berada di lokasi objek penyitaan.

Setelah dilakukan imbauan, diberikan ruang untuk negosiasi. Namun pada momen tersebut, katanya, massa yang berada di depan Hotel Sultan justru melakukan pelemparan ke arah petugas.

"Melakukan pelemparan, melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu kamtibmas, dapat mencederai petugas," ucap dia.

Sejauh ini, polisi juga telah menangkap 69 orang yang mencoba menghalang-halangi pelaksanaan proses ekskusi.

"Perlu kami sampaikan, bahwa masyarakat yang mencoba menghalang-halangi penegakan putusan pengadilan, ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip res judicata pro veritate habetur, di mana putusan pengadilan dianggap paling benar dan mengikat," tutur dia.

Sementara itu Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Chandra M Hamzah mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan proses pengosongan hotel setelah massa yang mengadang proses itu berhasil dilewati.

"Hari ini tanggal 18 Juni 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan eksekusi pengosongan, eksekusi riil, sehubungan dengan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kawasan yang kita kenal sebagai Blok 15 eks Hotel Sultan," kata Chandra kepada wartawan di lokasi, Kamis siang ini.

Untuk proses eksekusi itu, dikerahkan bantuan pengawalan dan pengamanan yang melibatkan 3.161 personel gabungan dari TNI-Polri hingga pemda.

Proses itu sempat ricuh, di mana massa yang bertahan menolak eksekusi sempat melakukan pelemparan ke arah eksekutor dan barisan aparat. Namun, upaya penolakan bisa diredam.

Sejauh ini total ada 69 orang diamankan kepolisian buntut kericuhan tersebut.

(dis/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |