Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (2/6) hari ini.
Fuad Hasan sedianya diminta penyidik KPK untuk datang dan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut Fuad mengaku masih belum pulang dari ibadah Haji sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara FHM mengirimkan konfirmasi belum bisa memenuhi panggilan penyidik. Saksi masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji," ujarnya kepada wartawan.
Ia menyebut penyidik KPK akan segera melakukan penjadwalan ulang terhadap Fuad. Kendati demikian, Budi belum mengungkap lebih jauh kapan Fuad akan diperiksa lagi.
"Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan berikutnya," tuturnya.
Sebelumnya KPK menyebut Fuad selaku pemilik biro penyelenggaraan Haji dan Umrah sempat menyurati Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama agar dapat jatah kuota tambahan.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, peristiwa tersebut bermula pada Mei 2023 ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah kepada Indonesia.
Setelah adanya tambahan kuota tersebut, Fuad selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) mengirimkan surat kepada Yaqut untuk "memaksimalkan penyerapan kuota haji tambahan" yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total empat orang tersangka. Rinciannya eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA).
Kemudian dua orang dari pihak swasta yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
(fra/tfq/fra)
Add
as a preferred source on Google

7 hours ago
6












































