KPK Ungkap Aliran Dana 96 Rekening Bank Kasus Imigrasi Silmy Karim

9 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana di 96 rekening bank terkait kasus imigrasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim saat masih menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi.

Hal itu didapat KPK berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 s.d. 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (4/6) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji/tunjangan. Sementara Rp357 miliar atau 97 persen lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal," sambungnya.

Setyo menerangkan atas dasar itu, pihaknya melakukan giat termasuk operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan imigrasi tersebut

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas peristiwa dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Hukum dan HAM/Imipas tahun 2022-2026," katanya.

Dia menerangkan dalam proses penyelidikan, penyidik mendapati dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Silmy Karim saat menjabat Dirjen Imigrasi di Kemenkumham (sebelum dipisah jadi tiga kementerian di periode pemerintaahan saat ini).

"Diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," ujar Setyo.

Selain Silmy yang baru menyerahkan diri pada tengah malam tadi ke KPK, kasus ini menjerat Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Jakarta Barat, serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Mereka kini sudah dinonaktifkan usai ditahan KPK.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan kasus dugaan korupsi yang menyeret delapan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi menjadi tamparan keras bagi pemerintah.

Yusril menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus hukum yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan layanan keimigrasian tersebut.

"Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden," ujar Yusril melalui keterangan persnya, Kamis ini.

Kasus yang sedang diusut KPK berkaitan dengan dugaan permainan birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai percepatan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).

Sejumlah pihak diduga memungut biaya tidak resmi di luar ketentuan agar dokumen selesai lebih cepat.

Berdasarkan ketentuan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tindakan memungut biaya sepihak yang tidak disetorkan ke Kas Negara tersebut masuk ke dalam kategori tindak pidana pemerasan.

(thr/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |