KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Anggota DPR Minta 3.000 Riyal

4 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menganalisis kesaksian staf khusus mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, yang mulai membongkar dugaan aliran uang kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di persidangan.

"Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (4/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan keterangan yang disampaikan Ishfah dan pihak-pihak lain dalam persidangan pada pokoknya berguna untuk proses pembuktian perkara kuota haji tambahan, karena akan mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Termasuk untuk menerangkan bagaimana peran dari para Terdakwa dalam konstruksi perkara tersebut, yang kemudian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Demikian halnya jika ada peran dari pihak-pihak lainnya.

"Tentu semua keterangan dari setiap saksi maupun ahli akan dicermati dan ditelaah oleh Tim JPU KPK," ucap Budi.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Ishfah mengungkapkan tiga pimpinan Komisi 8 DPR RI yang meminta dirinya untuk memungut ulang dari penyedia katering.

Selain itu, Ishfah mengungkapkan 70 anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR meminta difasilitasi Maktab 111 padahal tidak berhak.

Maktab 111 adalah nomor area pelayanan khusus (maktab) kategori VIP yang terletak di Mina untuk jemaah haji, khususnya haji khusus (plus) atau furoda.

Lebih lanjut, Ishfah menyebut sebanyak 24 anggota Panja Komisi 8 DPR juga meminta uang 3.000 Riyal untuk setiap orang. Namun, ia mengaku hanya menyanggupi memberikan 1.500 Riyal per orang. Uang itu, katanya, untuk oleh-oleh.

Sebelumnya, Ishfah juga mengungkapkan dugaan uang yang diberikan ke Pansus Haji DPR Tahun 2024.

Ada empat orang Terdakwa yang diproses hukum atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).

Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Angka kerugian negara dalam perkara ini sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Kasus dugaan korupsi ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

(ryn/fra)

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |