KPK Sebut Silmy Karim dkk Beli Rumah Pakai Kepingan Emas: Tak Lazim

8 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka dalam kasus pengurusan izin tinggal warganegara asing (WNA) di Kementerian Hukum dan HAM/Imipas 2022-2026 membeli rumah dengan kepingan emas.

Kasus ini menjerat Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang sebelumnya adalah Dirjen Imigrasi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kepingan emas itu diduga didapatkan dari uang hasil korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang tersebut dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah itu termasuk barang bukti juga yang sudah disita," kata Setyo dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (4/6).

Setyo menyebut mereka panik saat KPK mulai menangani perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebab panik, sambungnya, para tersangka diduga menarik sejumlah uang dari beberapa rekening secara bertahap dan kemudian membelikannya kepingan emas.

Setyo menyebut pembayaran transaksi rumah dengan kepingan emas merupakan hal yang tidak lazim.

Ia mengatakan biasanya transaksi barang tak bergerak seperti rumah menggunakan rupiah, melakukan transaksi di bank.

"Transfer dan lain-lain, tapi ini menggunakan kepingan emas," katanya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan tersangka, salah satunya Silmy Karim yang saat ini menjabat Wamen Imipas.

Penyidik menjerat Silmy Cs dengan Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta Pasal 12B terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi.

Selain Silmy, tujuh orang lain yang berstatus tersangka itu meliputi eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS).

Kemudian, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS); Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA).

Lalu, Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

(mnf/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |