Ketua MKMK Dilaporkan ke MKMK di Tengah Proses Laporan Adies Kadir

15 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Laporan itu dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) yang menilai tindakan Palguna sebagai Ketua MKMK telah melampaui batas kepatutan etis jabatan.

Dalam aduannya, terdapat sejumlah poin utama yang dilayangkan Formasi. Salah satunya, Formasi menyoroti pernyataan Palguna yang menyatakan lebih baik diberhentikan daripada membuka substansi laporan etik terhadap Hakim MK Adies Kadir saat rapat bersama DPR beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Formasi menilai Palguna juga melanggar prinsip kerahasiaan internal dan kolegialitas dengan membeberkan absensi Hakim Anwar Usman kepada publik dalam laporan tahunan 2025. Hal itu dinilai tak etis lantaran dilakukan sebelum adanya penyelesaian mekanisme internal yang final.

Merespons itu, Palguna menyatakan laporan tersebut tak mengganggu proses laporan terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK.

Palguna menyatakan MKMK akan tetap memproses laporan terhadap Adies meski dirinya turut dilaporkan ke MKMK.

"Soal laporan itu sama sekali akan tidak mengganggu kerja MKMK. Kami bekerja seperti biasa. Alurnya sudah ajeg/baku," kata Palguna seperti dikutip detikcom, Minggu (22/2).

Ia menyampaikan laporan terhadap Adies kini masuk tahap rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Palguna juga menyampaikan laporan itu telah sampai dengan mendengar keterangan Adies selaku hakim terlapor.

"Sekarang masuk ke tahap RPH untuk menentukan apakah laporan-laporan ini layak diteruskan ke tahap pemeriksaan persidangan atau tidak," ucapnya.

Palguna sebelumnya diundang menghadiri rapat oleh Komisi III DPR pada Rabu (18/2) lalu. Dalam rapat itu, sejumlah anggota Komisi III DPR mengkritik Palguna karena tak mengungkap status laporan terhadap penerapan Adies Kadir sebagai hakim MK usulan DPR.

Mereka pun meminta Palguna membuka laporan tersebut. Namun, Palguna menolaknya. Ia menegaskan kerahasiaan substansi laporan tersebut merupakan bagian independensi MKMK.

Ia bahkan dengan lantang menyatakan lebih baik mundur jika harus membuka detail laporan di hadapan anggota dewan.

Palguna menegaskan substansi laporan atas Adies merupakan rahasia antara pelapor dengan MKMK.

"Kalau itu yang bapak minta, lebih saya minta diberhentikan jadi Majelis Kehormatan. Serius, karena itu adalah mahkotanya Majelis Kehormatan, pak," kata Palguna dalam rapat.

Beberapa hari berselang, Rapat Paripurna DPR ke-14 penutupan masa sidang III mengumumkan bahwa MKMK tak berwenang menindaklanjuti laporan terhadap Adies tersebut.

Hasil rapat itu tertuang dalam surat pimpinan Komisi III nomor B/117/PW.01/2/2026 tanggal 18 Februari 2026 terkait penyampaian hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI untuk dibacakan dalam rapat paripurna.

"Oleh karena itu, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh DPR RI atas nama Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, S.H, M.Hum," kata Puan membacakan hasil rapat di Paripurna penutupan masa sidang.

Komisi III meminta MKMK tetap konsisten melaksanakan kewenangannya dalam Pasal 27A UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. UU itu membatasi tugas MKMK hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.

(mnf/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |