Jakarta, CNN Indonesia --
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto diadukan ke Bareskrim Polri oleh Gerakan Rakyat Dukung dan Bela (Garda) Prabowo, Kamis (18/6). Laporan terkait dengan dugaan penghinaan.
Kali ini yang melaporkan adalah kelompok yang menamakan diri Garda Prabowo. Sebelumnya Tiyo juga dilaporkan oleh pengacara Firdaus Oiwobo ke Polres Tangerang Selatan.
Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Bareskrim dilayangkan oleh Ketua LBH Garda Prabowo, Daeng Lukman. Daeng menilai pernyataan Tiyo bukan lagi bentuk kritik melainkan penghinaan dan serangan personal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dumas kami terkait dengan saudara Tiyo Ardianto, eks Ketua BEM UGM yang menghina Presiden dengan sebutan kata-kata kurang... ya saya pikir teman-teman tahu semua," kata Daeng Lukman di Bareskrim Polri, Jakarta.
Ia menjelaskan sesuai KUHP yang baru pihaknya memang tidak bisa membuat laporan secara langsung karena harus dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.
Karena itu Garda Prabowo membuat pengaduan guna mengakomodir aspirasi masyarakat yang mengecam pernyataan Tiyo.
"Karena masyarakat Indonesia sekarang datang ke kantor Garda Prabowo yang notabene adalah basecamp-nya kami, anaknya beliau. Kami tidak mungkin biarkan, jadi kami datang ke Mabes Polri dan kami sudah konsultasi di atas," jelasnya.
Daeng Lukman menyebut Prabowo adalah Dewan Pembina di organisasinya.
Dalam pengaduan tersebut, Garda Prabowo didampingi oleh advokat Sunan Kalijaga serta Ferdinand Hutahahean. Ferdinand beralasan pendampingan itu diberikan karena ucapan Tiyo yang membandingkan Presiden dengan hewan sangat tidak layak.
"Ucapan Saudara Tio yang membandingkan presiden kita dengan seekor hewan. Statement tersebut sangat menjijikkan dan tidak layak untuk kita sebutkan takutnya nanti anak-anak kita mengikuti," tuturnya.
Lebih lanjut, ia juga menilai Tiyo menyebarkan hoaks soal pemasangan alat pelacak atau radar finder pada mobil yang digunakan. Menurutnya, dumas ini juga sekaligus untuk meluruskan terkait dugaan pemasangan alat pelacak tersebut yang dinilai menimbulkan tuduhan dan dianggap memberatkan posisi pemerintah.
Di sisi lain, ia membantah pembuatan Dumas ke Bareskrim Polri itu sebagai bentuk pembungkaman. Ferdinand mengklaim Garda Prabowo tidak ingin memenjarakan Tiyo melainkan sekadar mengingatkan untuk memberikan kritik secara santun.
"Konstitusi kita mengatur kebebasan berpendapat, tetapi tidak mengatur kebebasan memaki atau menghina, melecehkan. Jadi itu yang mau kita ingatkan ke semua publik masyarakat maupun rekan-rekan mahasiswa yang sedang demo belakangan ini untuk menjaga moral," kata Ferdinand.
Sejauh ini belum ada pernyataan dari Gerindra apakah Garda Prabowo ini berkaitan dengan Prabowo atau tidak. CNN Indonesia sudah menghubungi Juru Bicara Gerindra Bahtra Banong namun belum direspons.
(tfq/sur)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
2

















































