Fuad Respons Dugaan Anak Buah Beri Uang Kuota Haji ke Yaqut

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur mengaku tak ada pembicaraan dengan penyidik KPK perihal dugaan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham memberi uang kepada mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas terkait perolehan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Hal itu disampaikan Fuad usai diperiksa sebagai saksi di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/6).

"Enggak ada pembicaraan seperti itu," ujar Fuad kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan itu, Fuad yang juga merupakan Dewan Pembina Forum Sathu (Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) menampik status Ismail Adham yang sudah menjadi tersangka dan ditahan KPK.

"Itu kata kamu," ucapnya.

Fuad juga mengaku tidak tahu menahu perihal dugaan aliran uang kuota haji yang turut mengalir ke Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024.

"Pastinya saya enggak mengerti sama sekali," aku Fuad.

Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan dari KPK mengenai pemeriksaan tersebut.

Adapun pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara empat orang tersangka. Yakni mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba yang baru ditahan pada 8 Juni lalu.

KPK menyatakan akan melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu yang bersamaan.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300-an biro travel terlibat dalam kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel yang ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |