Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan peran Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nonaktif Silmy Karim atau SK dalam dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus itu bermula dari laporan PPATK yang menemukan aliran dana ke 96 rekening milik 35 pegawai Kemenkumham--yang kini telah dipisah ke tiga kementerian yakni Kementerian Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian HAM. Jumlah transaksi itu mencapai Rp366,7 miliar.
Namun, dari jumlah tersebut, hanya 3 persen yang bersumber dari gaji dan sisanya atau senilai Rp357 miliar berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Setyo, selama proses penyelidikan, KPK menyebut Silmy yang kala itu menjabat Dirjen Imipas diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari setiap proses pengurusan izin tinggal WNA. Permintaan jatah itu dilakukan melalui Jaya Saputra atau JS selaku Direktur Izin Tinggal Kemenkumham.
"Dalam proses penyelidikan, SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui JS selaku Direktur Izin Tinggal," ujar Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Dalam prosesnya, kata Setyo, Jaya memerintahkan dua anak buahnya yakni Bagus Bramantyo atau BGS dan Tessar Bayu Setyaji atau TBS untuk menarik biaya ekstra dari WNA yang ingin tinggal di Indonesia.
Bagus dan Tessar adalah Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Kementerian Imipas atau Dirjen Imipas saat masih di bawah Kemenkumham. Belakangan, keduanya juga meminta anak buah yakni Gusti Bernardiansyah selaku staf pengurusan.
"Di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses 'setiap klik ada harganya'," kata Setyo.
KPK menyebut selama periode 2022-2026, pihak-pihak tersebut menerima uang secara langsung maupun melalui perantara, tak kurang Rp145,5 miliar.
Uang tersebut lalu dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Silmy Karim yang jumlahnya mencapai Rp100 juta setiap minggu.
"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Sdr. SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," katanya.
KPK telah menetapkan Silmy sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Kamis ini.
KPK juga menjerat eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS).
Kemudian Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Penetapan tersangka merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026.
Dalam operasi senyap itu KPK menyita setidaknya 4 unit mobil, 9 motor, dan 7 sepeda dalam operasi senyap itu. Selain itu, ada juga valas atau mata uang asing yakni dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat serta logam mulia emas yang diamankan KPK dari operasi senyap tersebut.
(thr/kid)
Add
as a preferred source on Google

7 hours ago
2














































