Dewan Pers Ungkap Perusahaan AI Tak Pernah Bayar Karya Jurnalistik

6 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pers berharap revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mendapatkan dukungan dari semua pihak.

Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi mengatakan revisi UU Hak Cipta mengakomodasi agar produk jurnalistik bisa memiliki hak ekonomi di tengah disrupsi digital yang saat ini terjadi.

Selama ini, perusahaan artificial intelligence (AI) disebut tak pernah membayar apa pun ke media yang memproduksi karya jurnalistik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini, karya jurnalistik dijadikan dasar algoritma untuk mendistribusikan informasi dan berita oleh kecerdasan buatan (AI) tanpa kompensasi sama sekali," tutur Dahlan dalam konferensi pers di Jakarta, mengutip Antara, Senin (15/6).

Dengan begitu, kata dia, seorang jurnalis sudah memproduksi berita hingga mempertaruhkan nyawanya, terkadang dengan biaya besar yang harus dikeluarkan oleh perusahaan pers, tetapi perusahaan teknologi tidak memberikan kompensasi sama sekali.

Oleh karenanya, Dahlan menyatakan hal tersebut merupakan kecenderungan yang sangat buruk dan akan mengancam jurnalisme serta institusi dalam melakukan fungsi verifikasi terhadap informasi yang disampaikan pada masyarakat.

Ia mengatakan hal itu yang membuat Kementerian Hukum merevisi UU Hak Cipta.

Sejauh ini, Dewan Pers bersama Kemenkum terus berkomunikasi dengan sangat intens dalam rangka formulasi karya jurnalistik pada revisi UU Hak Cipta, sebagai salah satu instrumen untuk menyehatkan pers di Indonesia.

Dahlan menyampaikan terdapat beberapa poin penting dalam revisi UU Hak Cipta mengenai produk jurnalistik, antara lain meliputi ketentuan karya jurnalistik dianggap memiliki hak ekonomi yang melekat pada perusahaan pers.

Untuk itu, karya jurnalistik yang digunakan untuk tujuan komersial harus mendapatkan lisensi dan izin sehingga haris membayar royalti, termasuk perusahaan teknologi yang menghimpun berita melalui AI.

"Jadi, tidak ada lagi karya jurnalistik yang gratis," tuturnya.

Terkait hak publik untuk mendapatkan informasi, Dahlan menegaskan akan tetap diakomodasi dengan ketentuan penggunaan karya jurnalistik bukan untuk tujuan komersil.

Dengan demikian, sambung dia, apabila untuk tujuan sosial, pendidikan, hingga penelitian, karya jurnalistik tetap boleh digunakan.

Meski begitu, ia menegaskan pemungutan royalti terkait produk jurnalistik bukan untuk menghilangkan teknologi dari ekosistem pemberitaan atau penyebaran informasi, melainkan untuk menggencarkan platform teknologi yang mendorong peningkatan kualitas informasi di publik.

"Karena kalau publik hanya mendapatkan informasi yang tidak terverifikasi maka mesin generatif AI akan mengolah informasi yang berisi misinformasi dan disinformasi," tutur Dahlan.

Dia menegaskan platform teknologi turut memiliki kepentingan agar pers menghasilkan berita yang berkualitas dan publik bisa mendapatkan informasi yang berkualitas.

Pada akhirnya, Dahlan menekankan berita yang berkualitas akan memperkuat fungsi pers dalam menjaga kemerdekaan pers yang merupakan instrumen penting bagi demokrasi.

"Demokrasi adalah sistem bernegara yang kita percaya lebih baik dari seluruh sistem. Ini tidak tentang pers saja tapi ini tentang publik, ini tentang bangsa dan negara," pungkas Dahlan.

(tim/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |