Jakarta, CNN Indonesia --
Aktris Davina Karamoy mengakui dirinya mendapat uang saku dari PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group untuk melakukan perjalanan umrah. Namun, Davina mengaku uang saku itu sudah dikembalikan.
Hal itu disampaikan Davina usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang menyeret Hanania Travel.
Davina diketahui diperiksa selama kurang lebih enam jam dan dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama seperti yang lain, dan memang saya mendapat uang saku. Untuk uang sakunya sudah dikembalikan juga," kata Davina di Polda Metro Jaya, Kamis (18/6).
Davina menerangkan dirinya melakukan perjalanan umrah dengan Hanania Travel setelah dihubungi oleh pihak biro perjalanan tersebut.
Ia mengaku tertarik dengan tawaran tersebut lantaran melihat rekan-rekan publik figur lainnya pernah melakukan perjalanan umrah dan bekerjasama dengan Hanania Travel.
"Beberapa teman artis juga banyak yang diberangkatkan sebelum aku. Jadi pada saat itu memang waktunya juga pas di bulan September aku ingin umrah, akhirnya melakukan kerja sama setelah itu," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Davina, Yulius menyebut kliennya memang sudah berniat melakukan perjalanan ibadah ke tanah suci sejak tahun 2024. Kebetulan, pihak Hanania Travel menghubungi Davina.
"Karena memang sudah niat berangkat, akhirnya berangkat di 2024. Kemudian di 2025, kita berangkat kembali dalam hal itu, kita berangkat dengan keluarga," tutur dia.
"Tapi saya garisbawahi, keberangkatan kita itu bayar di 2025. Itu bayar, dan jumlah yang kita bayarkan itu untuk beberapa orang itu Rp 233.800.000. Nah, itu berarti ada pembayaran dari kita untuk keberangkatan itu," sambungnya.
Namun, Yulius membantah Davina turut mempromosikan bisnis Hanania Travel. Menurutnya, Davina hanya sekadar dikontrak untuk mengunggah momen selama melakukan ibadah umrah.
"Kita tidak pernah mempromosikan karena keberangkatan kita di kontrak disebutkan bahwa kita hanya melakukan daily story.Jadi perjalanan selama ibadah umrah itu, itulah yang dibuat oleh klien saya dan dimasukkan ke Instagram dia tanpa mempromosikan posisi Hanania," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Yulius juga membantah kliennya berinvestasi di Hanania Travel. Dia juga membenarkan kliennya diberi uang saku sebesar Rp 10 juta saat berangkat umrah dan sudah dikembalikan.
"Tidak ada investasi sama sekali. Nah posisi yang menjelaskan kita emang kita diberi uang saku, bukan dibayar dalam hal ini, yaitu Rp10 juta per keberangkatan. Tetapi tadi dengan kesadaran penuh, kita sudah kembalikan uang saku tersebut," kata Yulius.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah pada Jumat (29/5).
Farhan pun kini telah ditahan. Dalam perkara ini, Farhan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
Dari penyidikan sementara, terungkap bahwa uang yang disetor calon jemaah digunakan untuk kepentingan di luar proses pemberangkatan jemaah. Selain itu, uang tersebut juga digunakan tersangka untuk membayar sejumlah influencer dalam rangka promosi paket umrah.
(dis/dal)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
1

















































