Cerita Anggota DPR dari NasDem Masuk Desil 4 Rentan Miskin

8 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba menjadi sorotan usai masuk dalam kelompok ekonomi masyarakat desil empat atau kategori rentan miskin.

Nama Eva masuk dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan, dan tercatat pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Padahal, merujuk LHKPN Eva yang dilaporkan ke KPK per 6 Maret 2026, anggota DPR asal Dapil Sulsel 3 itu berharga Rp3,5 miliar. Dia memiliki tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima bantuan PKH," kata Eva belakangan mengonfirmasi informasi beredar yang menunjukkan statusnya Desil 4.

Desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang terbagi ke dalam 10 tingkatan. Masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4 (sangat miskin hingga rentan miskin) merupakan kelompok prioritas utama penerima bansos dari pemerintah.

Eva mengaku langsung mendatangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) Toraja Utara saat mengetahui namanya masuk daftar penerima bansos. Dia mempertanyakan data tersebut dan mendesak verifikasi ulang.

Dia mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sumber serta riwayat pembaruan data. Eva tidak ingin status kepesertaan program bantuan pemerintah ini menjadi salah sasaran.

"Waktu saya tahu nama saya tercantum dalam data tersebut, saya sendiri yang datang mempertanyakan datanya dan meminta agar segera dilakukan pengecekan serta perbaikan," katanya.

Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias Masi Para'pak mengaku pihaknya baru mengetahui hal itu setelah kantornya didatangi Eva. Namun, dia memastikan Eva selama ini tak pernah menerima bantuan bansos PKH.

Di sisi lain, Elias juga mengaku tak tahu menahu penyebab kekeliruan data tersebut. Sebab, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik.

"Saya tegaskan bahwa ibu Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun jenis bantuan sosial lainnya," ungkap Elias, Minggu (6/9).

"Kalau soal desil itu, silakan teman-teman tanya ke BPS, karena mereka yang lebih tahu dan mempunyai kewenangan untuk itu," katanya.

(thr/kid)

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |