Jakarta, CNN Indonesia --
KPK kembali memeriksa mantan Direktur Utama sebuah bank pembangunan daerah berinisial YR dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan, Rabu (9/9).
"Yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.15 WIB, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (9/9).
Budi menjelaskan pemeriksaan ini untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
YR yang berstatus tersangka sebelumnya sudah diperiksa pada Kamis, 13 Agustus 2026. Namun, pemeriksaan belum rampung karena yang bersangkutan sedang menderita sakit.
"Ya, doakan saja saya sehat menghadapi proses ini. Itu saja mungkin dari saya. Terima kasih," ujar YR di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8) sore.
Penasihat hukum YR, Arief Sulaeman, menjelaskan pemeriksaan pada hari ini belum rampung dikarenakan kondisi kesehatan kliennya yang sedang menurun.
"Pada prinsipnya hari ini melihat kondisi kesehatan beliau, penyidik melihat tidak bisa dilanjutkan pemeriksaan, karena memang tadi
juga sempat terhenti, karena beliau benar-benar tadi hampir terjatuh juga," ucap Arief saat itu.
Pada Senin, 10 Agustus lalu, KPK sudah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka.
Mereka ialah Pemimpin Divisi Change Management Office bank bjb sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb 2020-2024, Widi Hartoto; Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dulmanan; Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik; dan Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, Elang Sophan Jaya Kusuma.
"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/8) malam.
(ryn/dal)

5 hours ago
5

















































