Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap semua bandar narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara memiliki senjata api yang disiapkan untuk melawan petugas jika terjadi operasi upaya penangkapan.
"Para bandar besar di Kampung Bahari sudah mempersiapkan diri dengan membeli senjata sejata secara ilegal untuk melawan petugas dan mengkondisikan perlawanan kepada aparat jika dilakukan operasi di Kampung Bahari," kata Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Roy Hardy Siahaan kepada wartawan, Jumat (14/8).
Pada Rabu (12/8) lalu, BNN meringkus gembong narkoba Kampung Bahari berinisial MR alias bos gendut di sebuah salon kecantikan di Mangga Besar, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada petugas, bos gendut mengaku ada sejumlah barang bukti, termasuk senjata yang disimpan di rumahnya. Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian melakukan operasi ke Kampung Bahari pada Kamis (13/8).
"Berdasarkan keterangan bos G di rumahnya masih ada narkoba jenis sabu 1 kg, ekstasi, vape, uang tunai, dan senjata [pistol] glock. Akhirnya tim BNN RI melakukan penggeledahan rumah dengan bantuan Brimob Polda Metro Jaya," ucap Roy.
Selain rumah bos gendut, Roy menyebut pihaknya juga turut menggeledah rumah milik dua bandar besar lainnya yang beroperasi di Kampung Bahari.
"Tim juga melakukan penggeledahan ke rumah bandar besar Kampung Bahari yaitu Arif als Lopes dan Kimmul. Berdasarkan informasinya mereka semua memiliki senjata api," ucap Roy.
Roy mengungkapkan selain mempersenjatai diri dengan senpi, para bandar besar Kampung Bahari juga menyiapkan loyalis mereka untuk melawan petugas setiap ada operasi penindakan.
"Menggunakan anak-anak dan loyalis dengan petasan kembang api dan melempar batu dari rel kereta api," ucap Roy.
Sebelumnya, BNN menangkap gembong narkoba Kampung Bahari berinisial MR atau bos gendut di sebuah salon kecantikan di Mangga Besar, Jakarta Barat pada Rabu (12/8) malam. Ia ditangkap setelah petugas mengintai yang bersangkutan saat keluar dari Kampung Bahari.
"Salah satu dari gembong narkoba tersebut, yang merupakan buronan terkait dengan kasus narkoba pada tanggal 7 November 2025 atas nama MR atau bos gendut, merupakan gembong narkoba atau bos narkoba yang bercokol di Kampung Bahari," kata Roy, Kamis (13/8).
Roy menyebut bos gendut terlibat dalam kasus kepemilikan sabu seberat 98 kilo, senjata api, sejumlah emas batangan dan sebagainya.
Disampaikan Roy, pihaknya juga telah melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan bos gendut.
Terkait perkara TPPU itu, BNN telah menyita uang tunai sebesar Rp1,277 miliar dan aset milik bos gendut yang ditaksir senilai Rp39,950 miliar.
(kid/dis/kid)

11 hours ago
10















































