Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang penyimpanan timah ilegal di Desa Gantung, Kecamatan, Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (13/8) dini hari. Diduga, timah itu rencananya akan dikirim ke Malaysia.
"Tim melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penyimpanan pasir timah ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam keterangannya, Jumat (14/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irhamni mengungkapkan dalam penggerebekan itu, pihaknya menyita 28 ton pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal. Barang bukti tersebut telah diamankan di Markas Polres Belitung Timur.
Kata dia, barang bukti 28 ton timah itu terdiri dari 568 karung. Ia menduga 97 karung di antaranya sudah dibayar dan siap diselundupkan.
Selain menyita barang bukti, polisi juga menangkap dua tersangka yakni RR dan DW yang diduga terlibat dalam penyelundupan timah tersebut.
" RR diduga berperan sebagai perantara untuk mencari pasir timah di Belitung Timur dan DW merupakan sopir pengiriman timah," ucap dia.
Disampaikan Irhamni, saat ini penyidik tengah mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai pertambangan dan penyelundupan timah ilegal di Belitung Timur.
(dis/isn)

2 hours ago
3















































