Surabaya, CNN Indonesia --
Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi jual beli jabatan serta proyek pembangunan RSUD dr Harjono. Majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Amar putusan dibacakan Hakim Ketua I Made Yuliadi di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (14/8).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp300 juta," tegas Hakim Ketua I Made Yuliadi saat membacakan putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Made mengatakan, jika denda Rp300 juta itu tak dibayar dalam satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Sugiri akan disita dan dilelang jaksa untuk melunasi denda tersebut. Lalu bila harta benda tak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Selain pidana pokok dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,762 miliar.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," lanjutnya.
Apabila tak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, Sugiri harus menjalani pidana penjara pengganti selama 2 tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 UU yang sama serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Sugiri dengan hukuman 7 tahun penjara.
Usai membacakan amar putusan, majelis hakim mengingatkan hak-hak hukum terdakwa maupun penuntut umum untuk menentukan sikap atas vonis tersebut.
"Atas putusan ini kami ulang kembali hak-hak saudara, yaitu apabila merasa keberatan nyatakan banding. Apabila saudara ragu, pikir-pikir 7 hari, dan apabila merasa sudah pas bisa nyatakan menerima. Hak yang sama kami berikan juga kepada Penuntut Umum," kata Made.
Majelis hakim memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja bagi terdakwa maupun JPU KPK untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Dalam sidang yang sama, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono divonis 4 tahun 3 bulan penjara disertai uang pengganti Rp725 juta. Sementara mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, divonis 5 tahun penjara dengan uang pengganti Rp287 juta.
Agus menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim, sedangkan Yunus menyatakan pikir-pikir atas vonisnya.
Usai pembacaan putusan, Sugiri meninggalkan ruang sidang dan beberapa kali dipeluk oleh sejumlah orang. Ia kemudian digiring ke ruang tahanan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sejumlah orang tampak menangis di luar ruang sidang, dan Sugiri sempat berpelukan dengan salah seorang sebelum masuk ke ruang tahanan.
Sugiri menyatakan dirinya masih mempertimbangkan langkah hukum atas vonis yang dijatuhkan.
"Kami masih pikir-pikir," kata Sugiri.
Senada, Jaksa Penuntut Umum KPK, Arjuna Budi Tambunan, menyatakan pihaknya juga masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Kami pikir-pikir, kami laporkan dulu ke pimpinan dan kepada tim dalam waktu seminggu ini," ujar Arjuna.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 yang menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebut ketiga terdakwa diduga terlibat dalam dua rangkaian tindak pidana suap utama, yakni suap mempertahankan jabatan Direktur RSUD dan suap proyek pembangunan paviliun RSUD Ponorogo. Selain dua perkara suap itu, Sugiri juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,5 miliar yang tidak dilaporkan kepada KPK.
Sementara itu, Yunus Mahatma didakwa menerima suap dari pihak swasta Sucipto untuk kepentingan proyek RSUD, sekaligus memberikan sejumlah uang kepada Sugiri untuk mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD. Adapun Agus Pramono diduga menerima bagian dana suap dari Yunus dan Sucipto untuk kepentingan Sugiri selaku kepala daerah saat itu.
Dalam perkara terpisah, kontraktor Sucipto sebelumnya telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti memberikan suap kepada Sugiri untuk memperoleh paket pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo.
(frd/dal)

6 hours ago
6















































