Barang Bukti Kasus Pemerasan Bupati Sukoharjo: Logam Mulia hingga Yen

11 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan barang bukti terkait kasus pemerasan yang diakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) terhadap bawahannya hingga ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dalam penyelidikan tertutup tim mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp21,2 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, uang dalam bentuk valuta asing senilai kurang lebih Rp7,5 miliar, hingga konversi dari logam mulia 2,5 kg senilai Rp7,3 miliar.

"[Rincian valuta asing] 460.350 dolar Singapura, 30.000 dolar Australia, 31.300 dolar Amerika, 586.000 yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, 34.585 bath Thailand," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7) siang.

Dia lalu berujar, "Serta logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kg, senilai Rp7,3 miliar."

Asep lalu mengatakan sejumlah barang bukti itu diamankan di ruang kerja Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko, brankas milik Etik di Wonogiri dan Laweyan, serta dari Nardi yang merupakan Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo.

Dalam konferensi pers ini, KPK juga menunjukkan barang bukti tersebut seperti uang tunai dalam bentuk rupiah, logam mulia, hingga lembaran yen dan baht.

KPK menangkap Etik dan 17 orang lain dalam OTT pada Jumat. Mereka lalu dimintai keterangan di Polresta Surakarta. Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih.

Di kesempatan ini, Asep juga membeberkan Etik menggunakan surat keputusan sebagai alat untuk memeras pegawainya.

"Bahwa saudari ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026," kata dia.

"Kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," imbuh Asep.

Etik diduga meminta Kepala BPKAD Pemkab Sukaharjo Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD.

Atas perintah Etik, Handoko diduga memerintahkan para eselon III di lingkup BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Nardi selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo, sejak tahun 2021-2026.

Setelah terkumpul, uang tersebut kemudian disetorkan ke Etik. Selama lima tahun itu, total setoran upah pungut yang diterima Etik mencapai Rp2,93 miliar.

(ada/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |