Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksanatugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Rudi Margono menduduki jabatan tersebut setelah Febrie Adriansyah mundur dari kursi Jampidsus.
"Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna dalam keterangan resmi Kejagung, Sabtu (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang menjelaskan alasan Jaksa Agung menunjuk pelaksanatugas Jampidsus tersebut.
"Sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif," ujar Anang.
Dia mengatakan penunjukan Rudi jadi Plt Jampidsus itu ditetapkan lewat Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.
Dalam keterangan yang sama, Anang juga mengatakan pergantian kepemimpinan ini takkan mempengaruhi proses penegakan hukum.
"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Anang.
Diketahui penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri telah melakukan penggeledahan sejumlah tempat terkait dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) soal kasus batu bara, Asabri, hingga Krakatau Steel.
Salah satunya penggeledahan di sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, pada. Rabu (8/7). Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan brankas besar yang tersembunyi dan sejumlah emas di dalamnya. Febrie telah mengakui itu adalah rumahnya, dan mengklaim bisa menjelaskan asal harta benda yang terdapat di sana.
Febrie sendiri telah menyatakan mundur sebagai Jampidsus pada Sabtu dini hari tadi.
Keputusan itu diambil Febrie kurang dari 12 jam sejak melakukan konferensi pers menanggapi proses penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik.
Belakangan, dalam konferensi pers pada Sabtu sore ini, Margono mengatakan Febrie sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(tim/kid)
Add
as a preferred source on Google

9 hours ago
4
















































