Komisi III: Kasus Febrie Soal Oknum, Bukan Institusi

8 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan persoalan yang melibatkan oknum, bukan institusi. Ia meminta proses hukum tidak memicu gesekan antarlembaga penegak hukum.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman dalam konferensi pers bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (11/7), usai Polri mengumumkan penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Yang kedua kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses gesekan atau friksi antarinstansi terkait penanganan kasus ini," kata Habiburokhman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan perkara tersebut harus dipandang sebagai kasus yang melibatkan individu, bukan lembaga.

"Bagaimanapun ini adalah kasus terkait dengan oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya.

Selain itu, Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR mengambil inisiatif untuk memastikan perkara tersebut diproses secara tuntas sesuai koridor hukum.

"Komisi III mengambil inisiatif memastikan kasus yang kemarin-kemarin ini banyak diberitakan bisa berjalan di koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," katanya.

Untuk mengawal proses tersebut, Komisi III DPR memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) yang akan melakukan pengawasan khusus terhadap penanganan perkara.

Menurut Habiburokhman, setelah konferensi pers tersebut, Komisi III langsung menggelar rapat internal untuk membentuk Panja.

Ke depan, Panja akan mengawasi secara rinci jalannya proses penegakan hukum agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam kerja ke depannya, Panja ini akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas penegakan hukum agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hukum ditegakkan, hak asasi para tersangka tentu juga diberikan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni DR dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA).

Menurut Totok, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Pada hari yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penunjukan tersebut dilakukan untuk menjamin kesinambungan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan. Ia juga memastikan pergantian pimpinan tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara tindak pidana khusus yang sedang berjalan.

(tis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |