Wamenhut: 2 Penyembelih Tapir di Mesuji Lampung Masih Buron

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menyebut polisi saat ini masih memburu dua terduga pelaku kasus penyembelihan tapir di jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Mesuji, Lampung pada awal Juli lalu.

"Kementerian Kehutanan terus berkoordinası dengan Polres Mesuji untuk memburu dua pelaku yang masih berstatus DPO," kata Rohmat dalam rapat di Komisi IV DPR, Rabu (14/7).

Rohmat mengatakan pihaknya menerima informasi soal video viral kematian tapir di Mesuji pada 2 Juli lalu, atau sehari setelah video itu diambil. Tim gabungan yang terdiri dari BKSDA Wilayah III Lampung bersama Polres Mesuji, hingga Polda Lampung kemudian mengecek lokasi dan melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan temuan, insiden itu terjadi di hutan Produksi Register 45 yang dikelola KPH Sungai Buaya dan terdapat perizinan berusaha pemanfaatan hutan PT Silva Inhutani Lampung dengan luas hutan 42.762,09 hektar.

Menurut Rohmat, kondisi hutan tersebut kini telah terfragmentasi dengan ladang dan aktivitas pertanian, yang hanya menyisakan sedikit tutupan hutan.

"Kondisi ini menyebabkan intensitas interaksi satwa liar dan manusia meningkat. Hal ini ditandai dengan keluarnya satwa tapir dari hutan ke jalan raya," katanya.

Pada 3 Juli, Polres Mesuji menangkap empat orang terduga pelaku atas kematian tapir tersebut. Mereka yakni Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45) dan Made Putra (43).

Sementara, dua orang lainnya masih buron. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

(thr/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |