15 WNA China dan Vietnam Ditangkap Usai Buka Lowongan Kerja Curi Data

5 hours ago 2

Surabaya, CNN Indonesia --

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bersama Polresta Sidoarjo menangkap 15 warga negara asing (WNA) asal China dan Vietnam dan dugaan pelanggaran keimigrasian serta dugaan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.

"Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat pada 30 Juni 2026 terkait keberadaan WNA yang diduga melakukan kegiatan mencurigakan di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas Bidang Inteldakim dengan pengawasan dan investigasi intensif di lokasi," kata Agus, Selasa (14/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pengawasan itu, petugas Imigrasi mengamankan tiga WNA asal Tiongkok atau China. Dalam pemeriksaan, salah satu WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.

Petugas kemudian meminta WNA berinisial LGC tersebut mengantarkan mereka ke tempat tinggalnya di sebuah perumahan di Kota Batu untuk mengecek paspor dan izin tinggalnya.

"Setibanya di rumah LGC, petugas menemukan sembilan paspor milik warga negara Vietnam yang berada dalam satu tas bersama paspor milik LGC," ucapnya.

Saat dimintai keterangan, LGC mengaku paspor-paspor tersebut milik rekan-rekannya yang berada di sebuah vila tidak jauh dari rumahnya.

Petugas lantas mendatangi lokasi dimaksud dan mendapati sembilan warga negara Vietnam sedang melakukan kegiatan mencurigakan tanpa menguasai dokumen perjalanan.

"Petugas mendapati sembilan WNA Vietnam sedang melakukan kegiatan yang mencurigakan dalam kondisi tidak menguasai dokumen perjalanan karena paspor mereka berada dalam penguasaan LGC yang diduga berperan sebagai koordinator kelompok tersebut," ujarnya.

Berdasarkan temuan itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menangkap seluruh WNA itu beserta barang bukti. Mereka lalu berkoordinasi dan membentuk tim investigasi gabungan bersama Polresta Sidoarjo untuk mendalami dugaan tindak pidana lain yang melibatkan para WNA tersebut.

Dalam pengembangan perkara, tim gabungan kembali mengamankan sejumlah pihak yang diduga terkait dengan jaringan itu. Hingga saat ini total 15 WNA telah diamankan, terdiri atas lima WN China dan 10 WNA Vietnam.

"Selain itu, turut diamankan lima warga negara Indonesia yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut," ujarnya.

Kini, seluruh WNA menjalani pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk kepentingan pemeriksaan keimigrasian, sementara penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana lainnya dilaksanakan oleh Polresta Sidoarjo sesuai kewenangannya.

"Dugaan pelanggaran keimigrasian yang dikenakan yakni tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian ketika diminta oleh pejabat imigrasi. Sementara dugaan tindak pidana lain yang didalami yakni penggunaan data pribadi untuk pembukaan dan penguasaan rekening tanpa sepengetahuan pemiliknya," kata dia.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dari lokasi, di antaranya dokumen perjalanan atau paspor, telepon genggam, laptop, komputer, dan sejumlah perangkat elektronik lainnya.

Agus menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA merupakan bagian penting dari fungsi keimigrasian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta kepentingan nasional.

Sementara itu, selain pelanggaran keimigrasian, Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan 15 WNA asal China dan Vietnam itu dibekuk karena terlibat dugaan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi.

Mereka diduga membuka lowongan kerja sebagai admin untuk mengumpulkan data pribadi para pelamar, lalu menggunakan identitas tersebut untuk membuat rekening bank yang sepenuhnya dikuasai oleh para pelaku.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban berinisial DFA. Penyelidikan kemudian dilakukan bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya hingga mengarah pada pengamanan belasan WNA di Kabupaten Sidoarjo dan Kota Batu.

"Modus operandinya adalah dengan mengumpulkan data pribadi korban untuk dibuatkan rekening bank dengan berbagai macam rekening bank, tetapi korban tidak dapat menguasai dan mengakses rekening tersebut," kata Christian.

Setelah data terkumpul, identitas para pelamar digunakan pelaku untuk membuka rekening di berbagai bank sekaligus mendaftarkan akun pada sejumlah aplikasi yang hingga kini masih didalami penyidik.

"Terlapor mengumpulkan data pribadi untuk kepentingan pembuatan rekening bank dan pendaftaran akun dalam suatu aplikasi, dan ini masih kami lakukan pendalaman," ujarnya.

Christian menjelaskan, setelah rekening berhasil dibuat, korban justru tidak lagi memiliki akses atas rekening tersebut. Hal itu karena pelaku diduga langsung mengganti alamat email maulun kata sandinya.

"Terlapor membuka rekening dengan berbagai macam rekening bank, tetapi korban tidak dapat menguasai dan mengakses karena terlapor telah mengganti password dan email. Kegiatan tersebut diduga telah dilakukan sejak awal tahun 2025," ungkapnya.

Christian menegaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan penggunaan rekening-rekening tersebut. Sebab, identitas korban diduga dimanfaatkan untuk aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

"Identitas pelapor dipakai untuk membuka rekening bank. Simpanan maupun rekening itu diduga digunakan untuk kepentingan tertentu yang masih kami dalami dan kemungkinan berkaitan dengan tindak pidana lain," kata Christian.

Atas dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut, para pelaku dijerat Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

(frd/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |