Wacana Capres Didukung 2 Fraksi, Sudah Sesuai dengan Putusan MK?

15 hours ago 14

Jakarta, CNN Indonesia --

Wacana ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) minimal didukung dua fraksi di DPR belakangan kembali mencuat.

Wacana ini muncul di tengah Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya yang diatur dalam Pasal 222 dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu.

Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 222 itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan itu termaktub dalam Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan empat orang Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan prinsip penyimpangan "one man one vote one value" karena aturan presidential threshold.

Para pemohon menyatakan idealnya nilai suara seharusnya mengikuti periode pemilihan yang bersangkutan.

Namun, dalam kasus presidential threshold, nilai suara digunakan untuk dua periode pemilihan, di mana perolehan suara pemilu legislatif pada pemilu sebelumnya dijadikan acuan untuk pencalonan pemilu presiden di pemilu selanjutnya.

Para pemohon menyatakan hal itu dapat mengarah pada distorsi representasi pada sistem demokrasi.

Meski menyatakan bahwa Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945, namun dalam pertimbangan hukumnya, MK juga tidak menutup mata akan praktik sistem multi partai yang dianut di Indonesia.

MK menyatakan tetap harus diperhitungkan potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu.

Dengan begitu, MK pun memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak.

Pertama, MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Kedua, pengusulan pasangan capres-cawapres oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Ketiga, dalam mengusulkan pasangan capres-cawapres, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol yang menyebabkan terbatasnya pasangan capres-cawapres serta terbatasnya pilihan pemilih.

Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan capres-cawapres akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya.

Terakhir, MK juga menyatakan perumusan rekayasa konstitusional ini termasuk perubahan UU Pemilu harus menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

(mnf/isn)

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |