Surabaya, CNN Indonesia --
Seorang ibu berinisial MT di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga tega melibatkan anak kandungnya dalam tindakan kekerasan seksual bertiga (threesome) bersama kekasihnya, JR (59).
Tak hanya itu, keponakan MT turut menjadi korban pelampiasan nafsu tersangka.
Kasus bermula dari hubungan asmara gelap antara MT yang berstatus tanpa suami dengan JR yang masih memiliki istri sah sejak 2021. Selama menjalin hubungan, JR kerap memberikan uang belanja sehari-hari kepada MT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketergantungan finansial ini diduga dimanfaatkan JR untuk memuluskan niat bejatnya mendekati anak kandung MT yang masih di bawah umur.
Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah membenarkan bahwa aksi kekerasan seksual ini sudah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas VI SD hingga kelas IX SMP.
"Pada saat itu seorang ibu memiliki pacar. Kemudian pacarnya ini melakukan perbuatan asusila threesome terhadap anak dan sang ibu. Kemudian juga ada korban lain yang merupakan keponakannya," kata Rohmawati, Selasa (22/9).
Aksi bejat tersebut tidak hanya menimpa satu korban. Polisi mendapati fakta bahwa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang merupakan keponakan dari MT juga turut menjadi korban kekerasan seksual JR pada sekitar tahun 2024.
Dalam melancarkan aksinya, JR diduga kerap mengajak MT, korban, dan anggota keluarga lainnya bepergian menggunakan mobil.
Dari pemeriksaan sementara kepolisian, diduga perbuatan asusila terhadap anak kandung MT ini dilakukan berulang kali selama beberapa tahun di berbagai lokasi mulai dari di dalam mobil milik JR, sejumlah penginapan di wilayah Sidoarjo, hingga sebuah kamar kos.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah pihak keluarga korban mencium gelagat mencurigakan dan mendapatkan informasi terkait dugaan kekerasan seksual tersebut. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.
"Kedua tersangka saat ini kami amankan di tahanan Polresta Sidoarjo," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam jeratan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Selain itu, penyidik juga mempersangkakan ketentuan dalam KUHP, yakni Pasal 473 ayat (4) terkait perkosaan terhadap anak dan Pasal 415 huruf b tentang perbuatan cabul terhadap anak.
"Ancaman pidana yang diterapkan dalam pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara," ujar Rohmawati.
Saat ini, kedua korban anak tengah mendapat pendampingan psikologis. Keduanya dilaporkan mengalami trauma berat dan telah dikembalikan kepada pihak keluarga untuk proses pemulihan serta pembinaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya berwarna putih beserta kunci dan sebuah telepon seluler. Polisi kini masih mendalami konstruksi hukum dan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.
"Kedua korban mengalami trauma sehingga kami kembalikan kepada keluarga untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan, termasuk pemulihan kondisi psikologisnya," kata Rohmawati.
(frd/kid)

12 hours ago
14















































