Tim Hukum Jokowi Respons Praperadilan Roy Suryo: Jangan Senang Dulu

8 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim hukum Presiden RI ke-7 Joko Widodo buka suara terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan menilai putusan tersebut merupakan hal biasa karena menyangkut aspek administrasi, bukan pokok perkara. Karenanya, ia meminta Roy Suryo untuk tidak perlu berlebihan menyikapi putusan tersebut.

"Roy Suryo jangan senang dulu, biasa saja, ini bukan kemenangan telak dalam pokok perkara sekali lagi saya ulangi, ini bukan kemenangan telak dari pokok perkara," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (7/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan dalam gugatan praperadilan itu hakim tunggal hanya memeriksa sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Ade menegaskan gugatan praperadilan yang dikabulkan oleh hakim hanyalah 3 dari 8 tuntutan yang diajukan Roy Suryo. Ia mengingatkan jika pengabulan gugatan sebagian itu tidak serta merta menggugurkan objek perkara.

"Bukan menang telak karena tidak menggugurkan pokok perkara, pokok perkara adalah peristiwanya, peristiwanya itu tidak gugur artinya dugaan peristiwa pidananya tetap ada," tuturnya.

"Dari media ke media juga diberitakan Roy Suryo tidak ditahan. Ditangkap, ya dijemput, tetapi tidak diborgol," jelasnya.

Di sisi lain, ia justru mengapresiasi putusan hakim tersebut yang dinilai menerapkan modernisasi hukum dalam masa transisi dari KUHAP lama menuju KUHAP baru. Ia juga menegaskan tim hukum Jokowi sepenuhnya menghormati putusan hakim.

"Kalau penangkapannya tidak sah, berarti dia harus dikeluarkan dari tahanan, memang tidak ditahan jadi masalahnya di mana? Jangan lagi nanti digoreng seolah-olah menang. Itu framing," tuturnya.

"Apa pun itu, putusan praperadilan kita hormati bersama. Ini kita anggap bagus. Yang dinilai adalah sah atau tidak sahnya administrasi dari kepolisian tetapi apakah polisi salah? Tidak. Tidak ada kesalahan polisi di situ," imbuhnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan Roy Suryo.

Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan Roy oleh Polda Metro Jaya adalah tidak sah dan cacat formil.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian," ujar hakim saat membacakan amar putusan perkara nomor: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.

"Kita semua sudah tahu bahwa putusan Hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," kata Abrianto saat dikonfirmasi, Selasa (7/7).

Arbianto turut menegaskan bahwa meskipun permohonan diterima sebagian, bukan berarti proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dinyatakan sah.

"Sebagian diterima kan artinya tidak serta merta penyidikan yang dilakukan penyidikan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku," ucap dia.

(tfq/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |