Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menangkap penjual obat keras terlarang jenis tramadol di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebagai upaya tindak tegas memberantas penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan itu dilakukan setelah warga menyegel toko yang diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin tersebut.
"Betul, dari warga sudah menyegel toko obat yang dijual bebas tanpa izin. Kemudian kita upaya-upaya untuk menangkap orang yang menjual bebas tanpa izin tersebut," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/7) dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurma mengatakan pihaknya berkomitmen menjadikan wilayah Jagakarsa bebas dari peredaran obat-obatan terlarang.
Menurut dia, polisi telah berkoordinasi dengan pihak RT, RW, hingga para pemuda untuk mengawasi peredaran obat keras tanpa izin tersebut.
Ia mengatakan kepolisian telah melakukan observasi dan pendekatan kepada tokoh masyarakat terkait dugaan penjualan tramadol di wilayah tersebut.
"Kemarin sudah kita lakukan penangkapan tentunya, rekan-rekan sudah paham kemarin kita sudah melakukan penangkapan," ucapnya.
Dengan demikian, dia menegaskan kios yang terbukti menjual obat keras terlarang akan ditutup permanen dan pelakunya diproses sesuai ketentuan hukum.
"Wajib ditutup dan pelakunya wajib diproses," katanya.
Kini, kepolisian telah memasang garis polisi (police line) pada toko yang diduga menjual obat keras ilegal jenis tramadol di wilayah Kecamatan Jagakarsa tersebut.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polsek Jagakarsa dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Sebelumnya, sebuah video yang viral memperlihatkan dua orang mengenakan topeng badut dan mengaku sebagai Badan Perwakilan Netizen.
Keduanya terlihat menyegel toko yang diduga menjual obat terlarang di Jagakarsa beberapa waktu lalu.
(antara/kid)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
4

















































