Jakarta, CNN Indonesia --
Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KMRT) Roy Suryo Notodiprojo mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penggeledahan.
Permohonan tersebut didaftarkan ke pengadilan pada Senin, 22 Juni 2026, teregistrasi dengan nomor perkara: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Tergugat I adalah Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tergugat II adalah Pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (23/6).
Laman tersebut tidak menampilkan petitum lengkap permohonan. Adapun jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin kemarin.
Pelimpahan ini diawali dengan penangkapan terhadap kedua tersangka pada Jumat (19/6) pekan lalu.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI.
Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman, Jumat pekan lalu.
Usai ditangkap, Roy dan Tifa kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Hasil pemeriksaan, dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy dan Tifa.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyebut keputusan itu diambil sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
"Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo.
Kendati demikian, baik Roy maupun Tifa dikenakan wajib lapor satu kali dalam seminggu.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google

11 hours ago
6
















































