Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

5 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi III DPR bakal mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang 1 2026-2027 dan ditargetkan rampung sebelum Desember 2026.

"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (18/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, kata Habib, pihaknya terus menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi sebelum RUU tersebut resmi dibahas bersama pemerintah.

Dia bilang RDPU masih akan digelar beberapa waktu ke depan karena banyak permintaan dari sejumlah kelompok masyarakat.

"Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU PA ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna," katanya.

Habib mengakui pengesahan RUU Perampasan Aset tak bisa secepat KUHAP maupun UU Polri sebelumnya. Pasalnya, RUU tersebut membawa konsep baru yang tak pernah ada di Indonesia.

"Berbeda dan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada. Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa sebelumnya mengatakan RUU Perampasan Aset telah ditargetkan rampung tahun ini karena masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Namun, Saan memastikan pihaknya ingin agar pembahasan RUU Perampasan Aset tetap melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.

"Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Saan beberapa waktu lalu.

(thr/fra)

placeholder

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |