Pemohon Kuota Internet: Tak Boleh Lagi Ada Penghangusan Sepihak

4 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara permohonan uji materi perkara nomor: 273/PUU-XXIII/2025, Viktor Santoso Tandiasa, merespons baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 28 UU Telekomunikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

"Pada hari ini kita semua bisa melihat bahwa Mahkamah Konstitusi kembali menjalankan fungsi dan perannya sebagai The Guardian of Constitution dan The Protector of Citizens Constitutional Rights dalam perkara 273/2025," ujar Viktor saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (23/7).

Dalam putusannya, MK memberikan perlindungan dan penegasan serta kepastian hukum yang pada pokoknya menyatakan kuota internet adalah benda tak berwujud yang merupakan hak milik pengguna dan tidak bisa dirampas secara sepihak (dihanguskan).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya, pascaputusan MK ini tidak boleh ada lagi praktik penghangusan sisa kuota secara sepihak oleh penyedia layanan jasa telekomunikasi (provider/operator) karena praktik tersebut bentuk pelanggaran terhadap konstitusi," ucap Viktor.

Dia menganggap putusan tersebut merupakan kemenangan para pemohon yang merupakan pengemudi ojek daring (ojol) dan pedagang kuliner daring.

"Kemenangan ini kami persembahkan kepada seluruh rakyat Indonesia selaku pengguna kuota internet terutama para pekerja online yang menjadikan kuota sebagai 'modal usaha' yang selama ini diambil secara paksa (dihanguskan) secara sepihak oleh penyelenggara jasa telekomunikasi," ucap Viktor.

"Kemenangan ini adalah kemenangan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang selama ini dirugikan dengan praktik sisa kuota internet yang hangus," tambahnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengemudi ojek daring Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan Dosen cum Advokat Rega Felix terkait dengan kebijakan kuota internet yang hangus meski belum habis digunakan.

"Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7).

MK memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," sambungnya.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menuturkan norma Pasal 28 ayat 1 dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) belum mengatur jaminan terhadap hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat kuota internet yang belum habis untuk dimanfaatkan.

Atas dasar itu, norma a quo harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan."

"Dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan, maka permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," ucap Adies.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |