Hakim PN Cilacap Diberhentikan dengan Hak Pensiun Terkait Terima Suap

2 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cilacap berinisial IWS diberhentikan dengan hak pensiun karena terbukti menerima suap dari pengacara atau advokat pada tahun 2023 silam.

Demikian diputuskan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, Selasa (9/6).

IWS saat ini diperbantukan sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan sanksi terhadap terlapor (IWS) dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Ketua Sidang MKH Hakim Agung Hamdi sebagaimana dikutip dari siaran pers yang dibagikan oleh KY, Rabu (10/6).

Sanksi tersebut lebih ringan dari rekomendasi Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) yang meminta pemberhentian tetap dengan tidak hormat.

Pada tahun 2023, IWS yang saat itu bertugas di PN Cilacap menerima uang sejumlah Rp15 juta dari advokat terkait penanganan perkara. IWS ketika itu merupakan hakim pengganti.

Selain itu, IWS juga berusaha mempertemukan salah satu pihak berperkara dengan ketua majelis di luar persidangan, yaitu Hakim ASS yang juga telah diberikan sanksi berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun pada sidang MKH 26 Mei 2026.

IWS disebut juga berjanji membantu penanganan perkara dengan meminta dan meminjam sejumlah uang kepada advokat di Cilacap.

Hasil laporan dari pemeriksaan Bawas MA mengungkap bahwa IWS juga melakukan perbuatan asusila yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang hakim.

Dalam pembelaannya, IWS membenarkan telah menerima uang Rp15 juta dari advokat yang berperkara. Namun, dalam pengakuannya pula, IWS telah mengembalikan sebagian uang tersebut sebelum diperiksa Bawas MA.

IWS juga tidak membantah telah berusaha mempertemukan salah satu pihak berperkara dengan ASS karena alasan pertemanan. Namun, sesampainya di rumah dinas ASS, suami ASS mengusir IWS.

IWS mengaku khilaf dan menyatakan melakukan perbuatan tersebut baru sekali.

IWS mengakui hanya pernah meminjam uang Rp2-3 juta kepada salah satu advokat karena uang tersebut digunakan untuk membayar pengobatan orang tuanya yang sedang sakit.

Namun, ia menegaskan utang tersebut telah dilunasi.

Sementara terkait janji mengurus perkara kepada para advokat dengan meminta uang, IWS mengaku hal itu hanya merupakan candaan semata dan tidak pernah terjadi.

"Saya mengakui kesalahan dan kekhilafan, dan mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan saya," kata IWS dalam pembelaannya.

Dalam pertimbangan hukumnya, MKH menganggap tidak ada keterangan yang bernilai baru dalam sidang setelah diperiksa Bawas MA.

Dihubungkan dengan kasus sebelumnya (ASS), tidak ditemukan pula hal baru yang dapat meringankan tuntutan kepada IWS.

Sementara untuk hal yang meringankan adalah IWS memiliki tanggungan keluarga dengan istri yang tidak bekerja, telah mengabdi selama 33 tahun sebagai hakim, sehingga status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih dapat dipertahankan.

"Memutuskan, satu, menerima pembelaan diri terlapor untuk sebagian. Dua, memperbaiki Nota Dinas Ketua Kamar Bawas MA terhadap terlapor IWS menjadi sanksi berat berupa pembebasan terlapor dari jabatan sebagai hakim," pungkas Hamdi.

MKH terdiri dari Hamdi sebagai Ketua, dengan Anggota MKH dari MA adalah Hakim Agung Hari Sugiharto dan Sigid Triyono. Sedangkan KY diwakili oleh Wakil Ketua KY Desmihardi, Anggota KY Abhan, F. Williem Saija, dan Anita Kadir.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |