Febrie Gugat Penahanan Kejagung, Minta Dibebaskan Hakim Praperadilan

6 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta hakim juga menyatakan surat perintah penahanan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam petitumnya, Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan terhadap Febrie. Kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat perintah tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," kata kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail.

Maqdir mengatakan pihaknya juga meminta hakim untuk segera membebaskan Febrie dari rumah tahanan setelah status penahanan itu dinyatakan tidak sah.

"Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan," ujarnya.

Ia menjelaskan permintaan pembebasan itu menjadi bagian dari rangkaian permohonan praperadilan yang diajukan Febrie. Kuasa hukum tidak hanya mempersoalkan penahanan, tetapi juga meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Febrie.

Jika permohonan dikabulkan, kuasa hukum juga meminta Termohon diperintahkan menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut.

Tim hukum juga turut meminta seluruh tindakan lanjutan terhadap Febrie maupun keluarganya yang diterbitkan berdasarkan surat perintah penyidikan itu dinyatakan tidak sah.

"Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon. Membebankan biaya perkara menurut hukum," katanya.

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

(tfq/isn)

placeholder

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |