Guru Les di Tangerang Jadi Tersangka Pelecehan, Korban Capai 29 Anak

8 hours ago 6

Tangerang, CNN Indonesia --

Polresta Tangerang menetapkan seorang guru les berinisial AK (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 29 anak laki-laki di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Seluruh korban diketahui merupakan murid yang mengikuti kegiatan belajar di tempat tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Panongan Ipda Muhammad Hafizh Fadilah mengatakan, tersangka telah diamankan dan kini menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini, tersangka sudah ditahan di Polsek Panongan," ujar Fadil, Jumat (24/7).

Menurut Hafizh, korban dalam kasus ini berjumlah 29 anak dengan rentang usia sekitar 8 hingga 15 tahun.

Dugaan tindak pidana tersebut diduga terjadi di rumah kontrakan yang digunakan tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga membujuk para korban dengan memberikan jajanan. Selain itu, diduga kedekatan dengan para murid juga dimanfaatkan untuk memuluskan perbuatan bejat tersangka.

"Pada saat mau melakukan aksinya itu hanya ada bujuk rayu saja dengan diiming-imingi diberikan jajan. Nah jadi mereka sering menginap di kosnya. Jadi si korban ada yang dilecehkan saat tidur dan ada yang saat sadar dengan dibujuk rayu," ujar Hafizh.

Polisi menyebut seluruh korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dari pemerintah daerah untuk membantu pemulihan trauma yang dialami.

Atas perbuatannya, AK disangkakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur.

"Untuk ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimalnya 15 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar," tegasnya.

(dod/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |