Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Jumat (24/7) malam.
Pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Bundar, Kejagung, Febrie keluar sekitar pukul 23.05 WIB. Ia dikawal penyidik Korps Adhyaksa dan didampingi tim kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada yang berbeda dari penampilan Febrie yang sudah dilakukan upaya penahan. Biasanya seorang tersangka Kejagung akan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda alias pink dan tangan diborgol,
Namun, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan pink dan tangan tidak diborgol. Febrie mengenakan kemeja batik lengan panjang.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie kepada wartawan.
Febrie mengaku sudah berdiskusi dengan jaksa terkait penahanannya ini. Menurutnya, alat bukti yang diajukan tim penyidik jaksa masih perlu didalami sehingga dirinya belum bisa langsung ditahan.
"Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin bahwa ini tidak zalim," ujarnya.
Febrie baru selesai menjalani pemeriksaan oleh tim 9 bentukan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia diperiksa sejak siang sekitar pukul 13.00 WIB.
"Ini sudah jadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya," ujarnya.
Kejagung diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus terkait dugaan TPPU yang diduga dilakukan Febrie.
Penerbitan Sprindik ini setelah Tim 9 menerima barang bukti berupa emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).
Selain Febrie, Anang menyebut Tim 9 telah memanggil 3 orang lain terkait kasus ini pada Rabu (22/7) lalu untuk diperiksa sebagai saksi yakni Don Ritto, NH, dan TS.
Dalam pemeriksaan, pihaknya turut mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas dalam penanganan perkara a quo.
(dis/fra)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
3















































