Eks Dosen UIN Yai Mim Meninggal, Polisi Setop Penyidikan Kasus

9 hours ago 4

Surabaya, CNN Indonesia --

Polresta Malang Kota resmi menghentikan seluruh proses hukum terhadap Imam Muslimin alias Yai Mim, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi. Hal itu menyusul wafatnya mantan Dosen UIN Malang tersebut Senin (13/4) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Penghentian kasus ini pun sudah sesuai aturan karena subjek hukum telah tiada.

"Karena yang bersangkutan sebagai tersangka telah meninggal dunia, maka seluruh proses hukum dihentikan dan diterbitkan SP3," ujar Aji, Rabu (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aji menegaskan, langkah ini berlandaskan Pasal 24 UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan penyidikan gugur demi hukum jika tersangka meninggal dunia.

"Tidak ada lagi subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan," ucapnya.

Yai Mim, yang ditahan sejak 19 Januari 2026, sedianya akan menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim pada Senin siang. Ironisnya, ia dipanggil bukan sebagai tersangka, melainkan dalam kapasitasnya sebagai pelapor kasus dugaan penganiayaan oleh tetangganya.

Namun, saat digiring dari rutan menuju ruang penyidik, Yai Mim tiba-tiba lemas dan ambruk dalam posisi duduk. Petugas segera mengevakuasinya ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA).

Meski hasil visum jenazah Yai Mim belum dibeberkan secara detail, Aji mengungkap temuan awal terkait penyebab kematian tersangka ialah karena asfiksia atau indikasi kekurangan oksigen pada tubuh jenazah.

"Dari hasil analisis sementara, terdapat tanda-tanda yang mengarah pada asfiksia," ungkap Aji.

Kasie Dokkes Polresta Malang Kota, dr Wiwin Indriani menyebut, upaya pertolongan medis telah dilakukan secara maksimal. Namun, Yai Mim dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.

"Upaya medis sudah dilakukan secara maksimal, namun saat pemeriksaan di rumah sakit, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," kata Wiwin.

Jenazah Yai Mim telah dipulangkan ke kampung halamannya di Dusun Wonorejo, Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, Senin sore. Pihak kepolisian turut melakukan pengawalan ketat hingga ke rumah duka.

Kuasa hukum Yai Mim, Fakhruddin Umasugi, mengonfirmasi bahwa kliennya dimakamkan di pemakaman setempat.

"Jenazah dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Blitar," tuturnya.

Yai Mim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 36 UU Pornografi, Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 281 KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Sahara. Dalam kasus ini mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang ini terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

(frd/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |