Dewas KPK Klarifikasi Pelapor soal Aduan Pengalihan Penahanan Yaqut

12 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai melakukan pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK dkk terkait pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 sekaligus mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.

Pada hari ini, Dewas KPK mengklarifikasi pelapor yakni Marselinus Edwin Hardhian selaku Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI).

"Hari ini saya datang sebagai pengadu atau pelapor untuk dimintai klarifikasi tentang dasar-dasar apa saja yang membuat kami melaporkan hal ini [pengalihan penahanan Yaqut]. Kemudian tadi sudah kami jelaskan bahwasanya laporan ini kami buat, itu ada beberapa dasar," ujar Edwin di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Kamis (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Edwin, KPK tidak bersikap terbuka atau transparan saat mengalihkan penahanan Yaqut dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) ke penahanan rumah. Dia menduga ada pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 huruf b Undang-undang KPK.

"Nah, sudah tidak disampaikan secara terbuka karena masyarakat itu tahu dari istri salah satu tahanan, kemudian yang kedua Juru Bicara KPK [Budi Prasetyo] sendiri menyampaikan alasan dikabulkannya pengalihan penahanan ini adalah karena permohonan dari pihak keluarga," tutur dia.

"Tapi, kemudian pernyataan itu menjadi berbeda ya disampaikan oleh Deputi penindakan KPK [Asep Guntur Rahayu] menyampaikan alasannya adalah karena alasan kesehatan," sambungnya.

Perbedaan pendapat itu yang menjadi persoalan dan dibawa Edwin ke Dewas KPK.

"Artinya patut diduga sebagai ketidakjujuran dan ketidakterbukaan informasi kepada masyarakat karena infonya beda-beda. Jadi, sudah masyarakat itu tidak mendapatkan informasi secara langsung, kemudian ketika disampaikan pun infonya berbeda-beda," ucap dia.

Poin kedua adalah alasan KPK mengalihkan penahanan karena terkait dengan strategi penyidikan. Edwin meminta keterangan jujur dari pejabat KPK terkait hal itu.

"Tadi sudah kami sampaikan kepada Dewas KPK strategi penyidikan model apa yang dilakukan dalam perkara ini [kuota haji], karena menurut pendapat kami strategi penyidikan itu harus ada hasilnya," jelasnya.

Berdasarkan dua alasan tersebut, Edwin meyakini ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh beberapa pejabat KPK. Untuk itu, dia membawa hal tersebut ke Dewas KPK.

"Laporan kami diterima dengan baik dan respons dari Dewas secepat mungkin Dewas akan melakukan pendalaman khususnya pada bagian yang tadi saya sampaikan; strategi penyidikan. Betul enggak pengalihan penahanan Yaqut ini bagian dari strategi penyidikan," katanya.

Selain ARRUKI, laporan etik beberapa pejabat KPK terkait pengalihan penahanan Yaqut juga dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Rabu (25/3), kemudian disusul oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam yang diwakili oleh Aziz Yanuar pada Jumat (27/3).

Setelah menjadi polemik publik, KPK kembali melakukan penahanan terhadap Yaqut. Satu tersangka lain, yakni Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

Selain Yaqut dan Ishfah, KPK pada akhir Maret kemarin baru saja mengumumkan dua orang tersangka baru.

Mereka ialah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Ismail dan Asrul diduga berperan aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara dalam hal ini sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |