Malang, CNN Indonesia --
Anak kiai Jombang yang jadi narapidana kasus pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi telah menghirup udara bebas lebih awal dari vonis tujuh tahun penjara.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang menyatakan pembebasan bersyarat itu diberikan karena Bechi dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan.
Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar membenarkan bahwa putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang tersebut sudah tidak berada di dalam tahanan sejak tahun lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan benar sudah keluar lapas karena mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 20 Agustus 2025," kata Christo, saat dikonfirmasi CNNINdonesia.com, Senin (21/9).
Christo menjelaskan, pembebasan lebih awal ini sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyebut masa hukuman Bechi telah dipotong oleh remisi sehingga ia memenuhi syarat untuk bebas setelah menjalani dua pertiga dari total masa hukumannya.
"Untuk pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana jika yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam lapas. Iya, 2/3 dari 7 tahun setelah di potong remisi," ucapnya.
Meski sudah tidak berada di balik jeruji besi, Christo menegaskan Bechi saat ini masih berstatus bebas bersyarat. Oleh karena itu, pengawasan terhadap Bechi kini diserahkan kepada pihak balai pemasyarakatan hingga masa hukumannya benar-benar habis.
"Ketika pembebasan bersyarat, tanggung jawab pengawasan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan," ujar dia.
Kabar bebasnya Bechi sebelumnya menjadi sorotan publik setelah beredar sebuah rekaman yang memperlihatkan dirinya tengah menyalami tamu di lingkungan pesantren. Momen dalam video tersebut diduga terjadi pada saat perayaan Idulfitri Maret 2026 lalu.
Sebagai informasi, kasus kekerasan seksual yang menjerat Bechi sempat menyita perhatian nasional. Kasus ini awalnya dilaporkan oleh seorang santriwati ke Polres Jombang pada 2017 atas tindakan pencabulan, dan penanganannya kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Timur.
Proses hukum terhadap Bechi berjalan alot karena ia kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan sejak Desember 2019. Puncaknya pada Juli 2022, aparat kepolisian dari Polda Jatim dan Polres Jombang harus mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso selama belasan jam sebelum akhirnya Bechi menyerahkan diri.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022, majelis hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Surtrisno saat membacakan putusan kala itu.
Vonis tersebut tak sampai setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya hukuman 16 tahun penjara, sebagaimana pasal Pasal 285 jo 65 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana pemerkosaan. Usai divonis, Bechi kemudian dijebloskan ke Lapas Kelas I Malang.
Dalam proses banding, pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan nomor 1401/PID/2022/PT SBY menyatakan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas upaya banding yang dilakukan pihak Bechi.
"Menerima permintaan banding yang diajukan penuntut umum dan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi petikan vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (13/2).
(frd/fra)

13 hours ago
17
















































