Ajukan Praperadilan, Eks Wamen Silmy Karim Persoalkan Upaya Paksa KPK

8 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim mempersoalkan upaya paksa penahanan hingga penyitaan yang dilakukan oleh KPK.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Silmy, Soleman Pontoh usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Soleman menyebut salah satu pokok gugatan praperadilan yang diajukan yakni kesesuaian surat administrasi KPK dan seluruh prosedur dalam proses penyidikan. Termasuk soal kesesuaian dokumen dengan tindakan yang dilakukan penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inikan namanya praperadilan. Praperadilan itu menguji sah atau tidaknya yang kita ajukan penahanan, penangkapan, penyitaan," ujarnya.

Dalam pokoknya, Soleman mengatakan praperadilan yang diajukan Silmy dilakukan lantaran pelbagai tindakan upaya paksa yang dilakukan KPK tidak sah secara hukum.

"Tidak sah itu lihat dari sudah ada standarnya, surat dari surat-surat penahanan, surat ini tanggalnya tanggal berapa, yang tanda tangannya siapa. Jadi formilnya saja," tuturnya.

Soleman menegaskan seluruh tindakan penyidik harus memenuhi ketentuan prosedur yang telah diatur dalam KUHAP. Karenanya, ia mengatakan gugatan praperadilan itu dilakukan untuk menguji tindakan yang dirasa tidak sesuai dengan ketentuan itu.

"Kalau dia melenceng dari standar, nah ini kok kenapa melenceng. Harusnya kan tidak boleh melenceng," tuturnya.

"Kalau misalkan penyidikan itu tanggalnya tanggal berapa. Ditangkap tanggal 3 ternyata suratnya baru tanggal 4 keluar, nah itu kan tidak boleh," imbuhnya.

Selain mempersoalkan aspek formil tindakan upaya paksa, Silmy juga meminta agar barang-barang yang disita KPK untuk dikembalikan.

"Ada daftarnya, banyak lah. Kan sudah tahu di berita itu ada apa saja. Pokoknya semua yang disita kasih kembali lah," ujarnya.

Dalam petitumnya, Silmy juga menyoroti Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 yang diterbitkan KPK. Sebab, kata dia, Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan pada hari yang sama dengan Surat Penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Dengan demikian, terhadap penetapan pemohon sebagai tersangka ini muncul pertanyaan, kapan termohon (KPK) memperoleh minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP yang dijadikan dasar oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," bunyi gugatan Silmy.

Silmy menilai dalam kasus ini dirinya juga tidak terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Ia menjelaskan dirinya justru hadir ke KPK untuk memberikan keterangan sesuai arahan dari Menteri Imipas, Agus Andrianto.

Menurut Silmy, kedatangan dirinya ke KPK pasca kegiatan OTT itu tidak bisa dimaknai sebagai bentuk penyerahan diri. Apalagi jika disebut sebagai bentuk tertangkap tangan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 40 KUHAP.

"Pemohon datang pada tanggal 3 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, atas arahan dari atasannya untuk menemui penyidik KPK yang menangani perkara anak buahnya ini, karena berkembang informasi melalui media massa pada saat itu adanya peristiwa penangkapan terhadap anak buahnya," jelasnya.

Ia menilai karena tidak termasuk dalam rangkaian kegiatan OTT, seharusnya pemeriksaan dilakukan dengan prosedur penyelidikan dan penyidikan normal yang diatur di dalam KUHAP.

Oleh sebab itu, menurutnya penetapan tersangka dari KPK telah bertentangan dengan asas kepastian hukum dan melanggar prinsip due process model sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP jo. Pasal 1 angka 31 KUHAP.

(tfq/fra)

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |