Bareskrim Sebut Eks Kapolres Bima Terima Aliran Dana dari 2 Bandar

16 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, disebut menerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba dari dua bandar yang berbeda.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan mulanya Didik bersama eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi menerima jatah dari sosok bandar 'B'.

Zulkarnain menyebut keduanya mendapat setoran uang sebesar Rp400 juta per bulan. Uang itu, kata dia, dibagikan dengan jatah Rp300 juta kepada Didik dan sisanya untuk Malaungi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi mulai dari bulan Juni, Kasat itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp400 juta, Kasat kebagian Rp100 juta, Kapolres kebagian Rp300 juta," ujar Zulkarnain, Sabtu (21/2).

Zulkarnain mengatakan setoran itu terus diterima Didik dan Malaungi hingga mencapai Rp1,8 miliar. Ia mengatakan setoran dari bandar B berhenti lantaran mengaku sudah tidak sanggup lagi.

Setelahnya, kata dia, Malaungi kembali mencari sosok bandar lain dan bertemu dengan jaringan Koh Erwin (KE). Zulkarnain mengatakan kepada Malaungi bandar KE menyanggupi pemberian dana sebesar Rp1 miliar.

"Dia [Malaungi] mencari pendanaan baru [bandar baru] namanya Koh Erwin. Koh Erwin baru sanggupin Rp1 miliar, kekurangannya Rp700 juta atau berapa," jelasnya.

Zulkarnain menambahkan seluruh uang itu diserahkan Malaungi secara bertahap dalam tiga kali transaksi. Ia merincikan penyerahannya uang Rp1,4 miliar disamarkan dalam koper, sedangkan uang Rp450 juta dibungkus lewat paperbag dan Rp1 miliar memakai kardus bir.

"Uang sejumlah Rp1,8 miliar memang diberikan tunai yang kemudian disetor ke bank, selain itu uang Rp1 miliar ditransfer dengan menggunakan nomor rekening nama orang lain," jelasnya.

Lebih lanjut, Zulkarnain saat ini mengatakan pihaknya telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diterima jaringan ini.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra telah sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Didik dinyatakan bersalah atas kepemilikan koper putih yang berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang Banten.

Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test. Selain kasus itu, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2).

Saat ini Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Selain itu yang bersangkutan juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

(tfq/har)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |