Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) mengidap penyakit gerd dan asma akut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayupada mengungkapkan pengecekan kesehatan terhadap Yaqut telah dilakukan sebelum mengalihkan statusnya menjadi tahanan rumah pekan lalu.
Dari hasil pengecekan kesehatan itu, ditemukan bahwa Yaqut mengidap penyakit gerd akut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek. Juga mengidap asma yang bersangkutana," ujar Asep di gedung KPK, Selasa (24/3).
Dengan kondisi tersebut, KPK sempat mengabulkan permintaan Yaqut menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis pekan lalu.
Pada Selasa (24/3) ini, KPK telah mengalihkan kembali penahanan Yaqut ke rumah tahanan negara yang ada di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Kami telah mengalihkan kembali penahanan saudara YCQ ke rumah tahanan negara yang ada di K4 di gedung KPK ini," ujarnya.
Ia menyebut pengembalian Yaqut menjadi tahanan rutan guna memastikan penanganan perkara berjalan lancar dan cepat.
"Kami menghaturkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung proses-proses dan kegiatan-kegiatan kami dalam melakukan penanganan tindak pidana korupsi ini," ucap Asep.
Yaqut tiba sekitar pukul 10.40 WIB pagi tadi. Ia tak banyak bicara usai tiba di KPK.
Ia hanya mengatakan sempat sungkem ke ibunya di hari lebaran saat ia mendapat status tahan rumah.
"Alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," ujar Yaqut singkat.
KPK sebelumnya menyatakan pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah bukan lantaran kondisi kesehatan.
"Bukan karena kondisi sakit," kata Jubir KPK Budi Prasetyo seperti dikutip dari detik.com, Minggu (21/3) lalu.
Budi menerangkan mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan usai KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.
Permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
(dhz/sfr)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
5















































