Tipu Daya Mbah Tarman Nikahi Sheila: Palsukan Mahar, Gadai Mobil Sewa

3 hours ago 1

Surabaya, CNN Indonesia --

Sutarman alias Mbah Tarman (74) asal Pacitan menggadaikan mobil sewaannya untuk biaya menikahi istrinya, Sheila Arika (24). Sebelumnya Mbah Tarman juga memalsukan mahar cek Rp3 miliar.

Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny mengatakan, Tarman menggadaikan mobil rental itu ke tetangga Sheila di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, senilai Rp50 juta.

Tak hanya itu, saat resepsi pernikahannya yang digelar pada 8 Oktober 2025 itu, Tarman juga membagikan uang Rp100 ribu kepada setiap tamu yang hadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, jadi Pak Taman ini menyewa/rental kendaraan dan kendaraan tersebut digadaikan untuk acara pernikahannya termasuk membagikan kepada tamu yang hadir," kata Alim, saat dikonfirmasi, Senin (15/12).

Meski begitu, istrinya Sheila dan keluarganya dari awal tidak ada niatan untuk melaporkan aksi Tarman yang memalsukan mahar cek Rp3 miliar tersebut. Sheila juga masih mendampingi suaminya dan tidak mengajukan gugatan perceraian.

"Iya, betul [dari awal Sheila dan keluarganya tidak melaporkan Tarman soal penipuan mahar cek Rp 3 miliar dan tidak bercerai]," ucapnya.

Kisah perkawinan Mbah Tarman dengan Sheila di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, pada Rabu (8/10) menjadi perbincangan publik. Selain usia yang terpaut jauh, Tarman juga mengawini Sheila dengan mahar fantastis yakni cek Rp3 miliar. Belakangan beredar kabar cek tersebut palsu sehingga tak bisa dicairkan.

Kakek berusia 74 tahun itu akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan karena dugaan pemalsuan dokumen.

Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan mengatakan, Mbah Tarman ditahan di Mapolres Pacitan sejak Kamis (4/12) kemarin. Hal itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti dugaan cek palsu.

"Iya [Mbah Tarman ditetapkan tersangka] setelah terpenuhi sekurang kurangnya dua alat bukti," kata Choirul, Jumat (5/12).

Choirul menyebut, Mbah Tarman terbukti memalsukan dokumen cek mahar untuk istrinya tersebut. Ia pun dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat.

Sementara itu, kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku. Tak ada langkah atau upaya hukum lanjutan terkait penahanan kliennya itu.

"Kita hormati proses aja," ujar Imam.

Sebelumnya, Tarman dilaporkan oleh seseorang ke Polres Pacitan atas dugaan cek mahar Rp3 miliar palsu, pada Senin (13/10). Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengaku telah menerima aduan tersebut.

"Benar, sudah ada laporan (aduan) terkait dengan cek Rp3 miliar yang dijadikan mahar itu," kata Ayub saat dikonfirmasi, Selasa (14/10).

Ayub tak mengungkap identitas pihak pelapor. Ia hanya memastikan pelapor tidak memiliki hubungan keluarga dengan wanita yang menjadi mempelai Mbah Tarman.

"Pelapor, masyarakat biasa. Tidak ada hubungan keluarga dengan [mempelai] wanita tersebut," ujarnya.

Di tengah laporan itu, kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri mengatakan cek mahar kliennya itu hilang saat disimpan di kamar istrinya lima hari setelah lima pernikahan.

"Iya cek hilang di kamarnya Sheila, kamar istrinya. Ya lima hari setelah resepsi pernikahan," kata Imam.

(frd/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |